Khoirul Fajri (2017) Penetapan Wali Adhol Dalam Pernikahan (Studi Komparasi Anatara Hukum Islam Dan KHI). Thesis thesis, UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
1. 2017233HK-S2COVER.pdf Download (268kB) |
|
Text
2. 2017233HK-S2PENGESAHAN.pdf Download (288kB) |
|
Text
3. 2017233HK-S2ABSTRAK.pdf Download (68kB) |
|
Text
4. 2017233HK-S2KATA PENGANTAR.pdf Download (268kB) |
|
Text
5. 2017233HK-S2DAFTAR ISI.pdf Download (264kB) |
|
Text
6. 2017233HK-S2TESIS BAB I.pdf Download (369kB) |
|
Text
7. 2017233HK-S2TESIS BAB II.pdf Download (865kB) |
|
Text
8. 2017233HK-S2TESIS BAB III.pdf Download (306kB) |
|
Text
9. 2017233HK-S2 TESIS BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (820kB) |
|
Text
10. 2017233HK-S2BAB V.pdf Download (274kB) |
|
Text
11. 2017233HK-S2DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf Download (313kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis. Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid, al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008. Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan bila seorang wali adhal dalam menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no. 1/1974, KHI dan PMA No .30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali, Kedua, usaha perdamaian, Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 02 Nov 2020 08:10 |
Last Modified: | 02 Nov 2020 08:10 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/30909 |
Actions (login required)
View Item |