Dilla Syafrina, - (2020) Tamatsil dalam Al-Qur’an (Kajian Seni Rupa dan Hukumnya dalam Perspektif Ulama Tafsir). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (756kB) |
|
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Dilla Syafrina: Tamatsil dalam Al-Qur’an (Kajian Seni Rupa dan Hukumnya dalam Perspektif Ulama Tafsir). Kata Tamatsil dalam al-Qur’an terdapat dalam dua surat, yaitu surat saba’ ayat 13 dan surat al-Anbiya’ ayat 52. Dalam surat saba’ jin diperintahkan oleh nabi Sulaiman untuk membuat patung, dimana lafazh yang dipakai adalah Tamatsil. Jika kalimat dalam ayat itu bersifat perintah berarti tidak ada larangan padanya. Tetapi berbeda lagi di dalam surat al-Anbiya’ ayat 52, dalam ayat tersebut, nabi Ibrahim merasa heran terhadap kaumnya yang menyembah patung-patung. Lafazh yang dipakai juga lafazh tamatsil. Dipilihnya kata tamatsil dalam penelitian ini disebabkan dua hal. Pertama, adanya kekeliruan masyarakat dalam memahami makna tamatsil tersebut. Kedua, karena kata tersebut sering disamakan terjemahannya oleh Departemen Agama dengan kata Shanam dan Watsan yaitu patung/berhala, padahal ketiga kata tersebut memiliki makna yang berbeda sekalipun ada kemiripan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa sebenarnya hakikat tamatsil menurut pandangan mufassir klasik dan kontemporer dan bagaimana hukum tamatsil ditinjau dari tafsir ayat ahkam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hakikat tamatsil dan mengetahui hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang pengumpulan datanya dilakukan melalui kajian pustaka (Library Research). Sedangkan metode penafsiran yang digunakan adalah metode tematik. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hakikat tamatsil menurut mufassir adalah sesuatu yang material, berbentuk, dan bergambar. Di Indonesia istilah tamatsil dikenal dengan duplikat atau replika yang berbentuk hiasan, seperti mainan kunci, mainan anak anak yang berbentuk manusia, binatang, atau tumbuhan. Hukum tamatsil dibagi kepada dua pendapat, ada yang membolehkan selama tidak disembah dan ada yang mengharamkan sekalipun tidak disembah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.1 Sumber-sumber Agama Islam, Kitab Suci Agama Islam > 297.1226 Tafsir Al-Qur'an, Ilmu Tafsir |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Alqur'an dan Tafsir |
Depositing User: | fushu - |
Date Deposited: | 20 Oct 2020 01:50 |
Last Modified: | 20 Oct 2020 01:50 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/30787 |
Actions (login required)
View Item |