Azlan (2010) PERNIKAHAN USIA DINI MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2010_2011156.pdf Download (383kB) | Preview |
Abstract
Perbedaan batasan usia pernikahan ini baik dalam Islam maupun dalam UU No. 1 tahun 1974 masih jadi persoalan yang belum dapat diselesaikan. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami dan isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Dalam agama Islam secara tegas tidak terdapat kaidah-kaidah yang sifatnya menentukan batas usia perkawinan, berdasarkan hukum Islam pada dasarnya semua tingkatan usia dapat melakukan ikatan perkawinan. Dalam Islam syarat perkawinan itu adalah ‘aqil dan baligh yang tidak memandang batas usia. Berdasarkan perbedaan inilah penulis ingin meneliti terkait perbedaaan ini. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yakni dengan membaca dan menela’ah buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan objek pembahasan, yakni pernikahan usia dini, menurut hukum Islam dan peraturan perundang undangan di Indonesia. Berdasarkan permasalahan, hasil penelitian ini antara lain: bahwa ulama berbeda pendapat terkait balig dalam usia perkawinan, antara lain: Imam Malik, al Laits, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haidh untuk perempuan dan laki-laki adalah 17 tahun atau 18 tahun. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita. Imam Syafi’i, Ahmad, Ibnu Wahab dan jumhur berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Menurut Undang-undang perkawinan No. 1/1974 sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan batas umur perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, (pasal 7 ayat (1)), namun batas usia tersebut bukan merupakan batas usia seseorang telah dewasa yang cukup dewasa untuk bertindak, akan tetapi batas usia tersebut hanya merupakan batas usia minimal seseorang boleh melakukan pernikahan. Di dalam pasal 6 ayat (2), disebutkan bahwa seseorang sudah dikatakan dewasa kalau sudah mencapai umur 21 tahun, sehingga dalam melakukan pernikahan tidak perlu mendapatkan izin dari kedua orang tuanya. permasalahan pernikahan usia dini di Indonesia menurut hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah menilik dari kepentingan hak anak, sehingga anak dapat menyelesaikan masanya bermain dan belajar. Selain itu juga perlu diperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini, karena tidak matangnya dalam berpikir dan menyelesaikan persoalan dalam pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan yang mawwadah dan rahmah tidak tercapai secara maksmimal.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.8 Sekte-sekte dalam Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Mutiara Jannati |
Date Deposited: | 06 Jan 2016 02:21 |
Last Modified: | 06 Jan 2016 02:21 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/307 |
Actions (login required)
View Item |