MISRA NETTI, - (2020) Transgender Menurut Buya Hamka Dalam Kitab Tafsir Al-Azhar. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
DISERTASI MISRA NETTI OK.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
9. DISERTASI BAB IV DOKTOR MISRA NETTI.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Disertasi ini mengkaji tentang hukum transgender menurut Buya Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar dan dampak transgendr terhadap pernikahan, Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya ). Transgender (Perpindahan gender dari laki-laki ke perempuan yang memiliki jenis kelamin (sek) normal/sempuna ). Di Indonesia transgender mulai dikenal pada tahun 1973, pada kasus Iwan Rubianto Iskandar telah menjalani operasi perubahan kelamin di rumah sakit di singapure berjenis laki-laki dan menjadi perempuan. Ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacaranya Adnan Buyung Nasution. Buya Hamka yang menjadi saksi agama, ditetapkan di pengadilan negeri Jakarta Barat-Selatan. Permohonan tertanggal 1 oktober 1973 kepada majlis hakim. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui hukum dan dampak transgender terhadap pernikahan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research ), dengan sumber utama adalah kitab Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diambil kesimpualan yaitu : Kebolehan perubahan status identitas gender pada kasus Iwan Rubianto menjadi Vivian Rubianti dari laki-laki menjadi perempuan, tergolong kepada khuntsa, Buya Hamka memberikan difenisi khuntsa bukan saja dalam tataran yang memiliki kelamin ganda (dua jenis kelamin sek laki-laki dan perempuan) atau sama sekali tidak memiliki oleh seseorang, tetapi orang yang hidup antara gender laki-laki dan perempuan yang dipengaruhi oleh adanya kelebihan kromosom/hormone (dibuktikan dari diagnosa medis) adalah dia juga termasuk kepada khuntsa. Berbeda halnya yang dijelaskan Buya Hamka dalam kitab tafsir al-Azhar, ia menyatakan transgender suatu perbuatan yang dilarang yaitu merujuk kepada dua dalil : pertama dalil menunjukkan kepada seseuatu yang merubah ciptaaan Allah dasarnya terdapat pada Q.S an-Nisa’ ayat 119, Q.S ar-Rum : 30 dan H.R Bukhari tentang larangan merubah ciptaan Allah. Kedua dalil yang menunjukkan larangan menyerupai lawan jenis terdapat pada Q.S al-Baqarah ayat 216 dan H.R at-Thirmidzi, Celaan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) dalam hal ucapan dan cara jalan dikhususkan bagi orang yang bersengaja melakukannya Melihat terhadap dampak dari perbuatan transgender tersebut maka tergolong kepada suatu yang dilarang, dan mengenai masalah yang telah jelas hukumnya (qath’i ), fatwa di sampaikan buya Hamka bahwa khuntsa sama dengan waria tidak bisa dipakai lagi fatwa ini menjadi gugur setelah diketahui ada nashnya di dalam al-Qur’an yaitu dalam Q.S an-Nisa’ ayat 119, Fatwa tersebut dirubah penjelasan tentang perbedaan antara waria dan khuntsa, Perubahan fatwa tentang perubahan dan penyempurnaan alat kelamin, diatur dalam Fatwa MUI No 03 Tahun 2010, Bahwa perubahan status gender (perubahan) tanpa adanya indikasi medis maka dinyatakan haram. Dalam penerapan hukum ini sesuai dengan kaidah : ﺔﻨﻜﳌااو لاﻮﳊااو ( نﺎﻣﺰﻟااو ﺔﻨﻣﺰﻟاا ﲑﻐﺘﺑ مﺎﻜﳊاا ﲑﻐﺗ “Berubahnya suatu hukum dipengaruhi oleh situasi dan kondisi serta waktu dan tempat” Darikaidah ini bahwa dalam beberapa situasi keberlakuan hukum Islam tidak kaku, tetapi dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi secara fleksibel Dampak transgender terhadap pernikahan transgender menurut Buya Hamka, terjadi pernikahan yang sejenis, menyalurkan senggama tidak sesuai denga fitrah, tidak memiliki keturan (berkembang biak), tidak tercapainya tujuan pernikahan, terancamnya lima pokok dasar agama yaitu agama, akal, hak hidup, harta dan keturunan. Kaedah ini sebanding dengan kaedah berikut : ﻪﻠﺜﲟ لاﺰﻳ ﻻ ر ﺮﻀﻟا "Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding” kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kemudharatan lain yang sebanding keadaannya. seorang transgender, dalam kehidupan bermasyarakat menyerupai lawan jenis saja, sudah banyak terdapat permasalahan mulai dari dicemoohan, dikucilkan, dan diskriminasi dalam kehidupan Apalagi transgender tersebut sampai melakukan operasi merubah jenis kelamin, kemudharatannya semakin besar. Kata Kunci : Transgender, Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 18 Sep 2020 02:54 |
Last Modified: | 18 Sep 2020 02:54 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/30488 |
Actions (login required)
View Item |