RINA FITRI WARTI (2013) Tinjauan Yuridis Kebijakan Privatisasi PT. Indosat Tahun 2002 Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013360IH.pdf Download (223kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Yuridis Kebijakan Privatisasi PT. Indosat Tahun 2002 Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Penelitian ini dilatar belakangi adanya salah kebijakan pemerintah dalam perekonomian yakni kebijakan privatisasi pada PT. Indosat Tahun 2002 yang di duga betentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa“Cabang-cabang Produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Adapun makna “Dikuasai oleh negara“ menurut konstitusi yang tercantum di dalam Pasal 33 diatas bahwa Negara tidak dibenarkan untuk menjual perusahaan negara dalam bentuk apapun baik sebagian ataupun seluruhnya. Defenisi Kebijakan Privatisasi menurut Undangundang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah Penjualan saham pesero baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain. Dari latar belakang tersebut muncul permasalahan yaitu Bagaimana tinjauan yuridis terhadap kebijakan privatisasi PT. Indosat Tahun 2002 Berdasarkan Pasal 33 Undangundang Dasar 1945 dan bagaimana dampak dari pelaksanaan privatisasi PT. Indosat di Indonesia. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Legal research) yang menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, skunder dan tersier. Kemudian data tersebut dianalisa dengan mendeskripsikan gambaran umum dan kemudian menganalisa data dengan menggunakan teori-teori privatisasi. Hasil penelitian adalah kebijakan privatisasi PT. Indosat secara yuridis bertentangan dengan amanat konstitusi negara yang terdapat di dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan pengaturan pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa negaralah yang menguasai kekayaan negara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk sektor telekomunikasi sebagai salah satu asset penting negara. Dalam kasus privatisasi PT Indosat Menurut Didik J. Rachbini bahwa “penjualan PT. Indosat telah melanggar Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena dalam Pasal tesebut negaralah yang menguasai hajat hidup orang banyak dan PT. Indosat termasuk salah satu asset tersebut.” Kemudian dampak dari pelaksanaan privatisasi PT Indosat terbagi dua (2) yaitu dampak positif berupa negara mendapatkan tambahan dana atau devisa dari penjualan saham PT. Indosat sedangkan dampak negatifnya berupa berkurangnya peran negara dalam menjalankan perekonomian sehingga pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur PT. Indosat yang telah diprivatisasi, Yang kedua akan meningkatnya pengangguran di PT. Indosat karena masuknya pihak asing dalam pengaturan perekonomian. Penulis menyimpulkan bahwa Aspek hukum kebijakan Privatisasi PT. Indosat merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar negara Khususnya Pasal 33 Ayat (2) Makna “dikuasai oleh negara” merupakan negara sebagai Pengurus dan pengelola Sumber daya alam yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak bukan untuk dijual kepada pihak asing (diprivatisasi).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 18 Mar 2016 09:05 |
Last Modified: | 09 Sep 2016 04:20 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/2969 |
Actions (login required)
View Item |