RIANA HARIESTI (2013) REGULASI TATA KELOLA MINYAK DAN GAS PASCA DIBUBARKAN BADAN PELAKSANA MINYAK DAN GAS BERDASARKAN HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PASAL 33 UUD 1945. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013333IH.pdf Download (277kB) | Preview |
Abstract
Latar belakang terbentuknya SKK Migas ialah karena telah dibatalkannya oleh Mahkamah Konstitusi UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, yakni seluruh yang berkenaan dengan Badan Pelaksan Minyak dan Gas (BPMigas). Diterbitkannya Perpres No.9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi ini belum mewujudkan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dapat dieketahui pada pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang Perekonomian (kedaulatan) serta pasal 34 tentang Kesejahteraan. Adapun dengan lahirnya badan SKK Migas yang dimaksudkan dalam Perpres tersebut, bukan merupakan solusi konkrit yang bisa dijadikan sebagai landasan terhadap pengelolaan sektor Migas di Indonesia, mengingat bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, maka seharusnya Negara (Pemerintah) mampu mengoptimalkan SDM sesuai dengan Hak Penguaasaannya terhadap SDA demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan regulasi-regulasi tata kelola Migas di Indonesia, dan bagaimana keberadaan SKK Migas berdasarkan peran dan kedudukan Hak Menguasai Negara pada sektor Migas sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Penelitian ini adalah penelitian Normatif, yakni suatu kajian yang menggunakan literatur kepustakaan (library research) dengan mempelajari berbagai bahan berupa UUD 1945, Undang-Undang, buku-buku, jurnal, kamus, serta internet dan sebagainya. Sedangkan tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan regulasi-regulasi tata kelola Migas di Indonesia, dan keberadaan SKK Migas berdasarkan peran dan kedudukan Hak Menguasai Negara pada sektor Migas sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ialah metode pendekatan penelitian, yaitu pendekatan Undang-Undang. Pendekatan ini dilakukan dengan mempelajari dan memahami semua Undang-Undang atau regulasi yang bersangkut paut dengan tata kelola Migas di Indonesia. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa selama 68 tahun Indonesia merdeka, kedaulatan terhadap sumber daya alam (migas) belum tercapai. Negara masih belum mampu mengelola sektor migas secara mandiri serta masih sangat dominannya pihak-pihak asing yang berkuasa atas Migas. Sejak lahirnya UU No.44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Migas Bumi, dalam pengelolaanya ialah negara melalui Badan Usaha Milik Negara yakni Pertamina, dan diatur dalam UU No.8 Tahun 1971 tentang Pertamina, kemudian beralih ke UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan yang terakhir ialah Perpres No.9 ii Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, keberadaan Undang-Undang atau aturan-aturan tersebut berdasarkan Hak Menguasai Negara, maka Negara selaku yang melakukan penguasaan tersebut belum mampu untuk memenuhi amanat konstitusi UUD 1945. Setelah dibubarkannya BPMigas oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945 tentang Hak Menguasai Negara, keberadaan SKK Migas tidak menjawab kebutuhan pada amanat konstitusi tersebut, Hak Menguasai Negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 ialah Negara menetapkan kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, serta mengawasi, seharusnya Pemerintah memaksimalkan keberpihakannya terhadap perusahaan-perusahaan Negara serta sumber daya manusia (Rakyat Indonesia) demi dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 302 Interaksi Sosial, Hubungan Antarpersonal |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 18 Mar 2016 08:26 |
Last Modified: | 08 Sep 2016 04:28 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/2966 |
Actions (login required)
View Item |