Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

ANALISIS TERHADAP PASAL 223 AYAT (3)KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIATENTANG DUA ORANG SAKSI SEBAGAIKEABSAHAN DALAM IKRAR WAKAF

M. SUKRI, - (2020) ANALISIS TERHADAP PASAL 223 AYAT (3)KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIATENTANG DUA ORANG SAKSI SEBAGAIKEABSAHAN DALAM IKRAR WAKAF. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text
upload gabungan kecuali bab iv.pdf

Download (1MB)
[img] Text (bab iv)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (531kB)

Abstract

ABSTRAK M. SUKRI (2020): ANALISIS TERHADAP PASAL 223 AYAT (3)KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIATENTANG DUA ORANG SAKSI SEBAGAIKEABSAHAN DALAM IKRAR WAKAF Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yangmenentukan dua orang saksisebagai keabsahan dalam ikrar wakaf pada pasal 223ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia serta bagaimana tinjauan hukumIslam terhadap pasal 223 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tentangdua orang saksi sebagai keabsahan dalam ikrar wakaf. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuifaktor-faktor apa yangmenentukan dua orang saksi sebagai keabsahan dalam ikrar wakaf pada pasal 223ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimanatinjauan hukum Islam terhadappasal 223 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam diIndonesia tentang dua orang saksi sebagai keabsahan dalam ikrar wakaf. Penelitian ini merupakan penelitianpustaka(library research). Maka dariitu penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan membaca,menelaah buku-buku dan artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahanpenelitian ini. Sumber data primer yang digunakan adalah kitab-kitab/buku-bukuyakni Kompilasi Hukum Islam pasal 223 ayat (3) dan Undang-Undang No. 41tahun 2004 tentang Wakaf, sedangkan sumber data sekunder berupa literatur-literaturdalambentuk buku dan kitab maupun kaidah-kaidah hukum yang bersifatnormatif namun tetap berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknikpengumpulan data penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor yang menentukan dua orangsaksi sebagai keabsahan dalam ikrar wakaf dalam pasal 223 ayat (3) KompilasiHukum Islam adalah kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa karenapara saksi tersebut merupakan saksi hidup yang menjadi bukti konkret bahwawakaf tersebut memang telah diserahkan kepada nadzhir. Selanjutnya tinjauanhukum Islam terhadap pasal 223 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam di Indonesiatentang dua orang saksi sebagai keabsahan dalam ikrar wakaf merupakanimplikasi al-Qur’an surah al-Baqarah (2) : 282 yang bermakna umum betapapentingnya kehadiran dua orang saksi dalam urusan muamalah. Terlebih lagihadirnya dua orang saksi adalah maslahah, karena wakaf tersebut akan dinikmatioleh orang banyak. Kata Kunci : Analisis , Pasal 233, Keabsahan, Ikraf Wakaf

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 18 Aug 2020 02:09
Last Modified: 18 Aug 2020 02:09
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/29447

Actions (login required)

View Item View Item