Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PEMBAGIAN HARTA BUJANGAN SETELAH MENINGGAL DUNIA DI DESA PULAU BIRANDANG KECAMATAN KAMPA DI TINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

Rhahimon Syawal, - (2020) PEMBAGIAN HARTA BUJANGAN SETELAH MENINGGAL DUNIA DI DESA PULAU BIRANDANG KECAMATAN KAMPA DI TINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text
SKRIPSI GABUNGAN.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (524kB)

Abstract

ABSTRAK Rhahimon Syawal (2020): Pembagian Harta Bujangan Setelah Meninggal Dunia di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Tinjauan Menurut Hukum Islam. Penelitian ini berjudul “Pembagian Harta Bujangan Setelah Meninggal Dunia di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Tinjauan Menurut Hukum Islam”. Di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa harta seorang laki-laki yang didapatkan sebelum menikah kemudian apabila dia meninggal dunia, dia memiliki anak dan istri maka anak dan istrinya tersebut tidak memiliki hak sedikitpun atas warisan harta bujangan tersebut, sementara dalam ketentuan hukum Islam seorang anak dan istri adalah pewaris bagi ayah atau suaminya, hal inilah yang menjadi latar belakang masalah dalam penelitian ini. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan warisan harta bujangan setelah kematian di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa dan bagaimana pandangan Agama Islam terhadap kedudukan warisan harta bujangan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan warisan harta bujangan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa dan untuk mengetahui bagaimana pandangan agama Islam terhadap pembagian harta bujangan di Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sumber data penelitian ini adalah data primer yang didapat dari responden yaitu pemuka agama, pemuka adat, pemuka masyarakat serta masyarakat umum yang dianggap dapat memberikan informasi tentang masalah yang diteliti dan data sekundernya adalah kitab-kitab seperti Al-Mawarist fi Syariati al-Islamiyah, karangan Husen Muhammad Makluf, Sayid Sabiq, Fikih, AL-Mawarist wa al-Washiyah al-Hibah fi Syariatil Islamiayah al-Qantun serta buku-buku pendukung yang terkait dengan penelitian ini serta adanya data tersier yang merupakan data pelengkap yang bersumber dari kamus dan lain-lainnya. Populasi dalam penelitian ini adalah pemuka adat, pemuka agama, pemuka masyarakat Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa dengan total 5 orang dan 15 orang masyarakat umum yang dianggap memahami hukum adat tentang pembagian harta bujangan. Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah total sampling, yaitu semua populasi dijadikan sampel dalam penelitian ini. Adapun metode pengumpulan data adalah observasi dan wawancara, kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dipahami bahwa kedudukan harta bujangan, harta tersebut adalah harta yang didapat oleh seorang laki-laki sebelum melakukan pernikahan, harta bujangan bukanlah harta yang didapat dari warisan dan harta tersebut sepenuhnya miliknya hingga dia meninggal dunia. ketika pemiliknya telah meninggal dunia dalam ketentuan adat Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa menetapkan bahwa kewarisan harta bujangan didapatkan oleh keluarga dari suami yang meninggal dunia, sementara anak dan istrinya tidak memiliki hak kewarisan terhadap harta bujangan tersebut. Hal tersebut karena dalam pandanagn masyarakat Desa Pulau Birandang ketika seorang laki-laki belum menikah maka yang menjaga, menjamin kehidupannya dan yang bertanggung jawab atas dirinya adalah keluarganya, sementara ketika seorang anak laki-laki menikah biasanya seorang anak laki-laki lebih cendrung menafkahi keluarga istrinya dibandingkan keluarganya sendiri, karena dalam adat Desa Pulau birandang apabila seorang anak laki-laki menikah dia akan tinggal bersamaa keluarga istrinya. Ditinjau dari hukum Islam ketentuan adat tentang kewarisan harta bujangan di Desa Pulau Birandang merupakan sebuah kemaslahatan yang berdasarkan kepada kesepakatan yang bertentangan dengan kaidah Islam. Oleh sebab itu kewarisan harta bujangan dalam adat Desa Pulau Birandang tidak boleh untuk dilaksanakan dan bertentangan dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: ftk -
Date Deposited: 18 Aug 2020 02:12
Last Modified: 18 Aug 2020 02:14
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/29445

Actions (login required)

View Item View Item