Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN KAPOLRI NO.14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK POLRI PADA POLISI SEKTOR SENAPELAN

MEGI ERIZOLINA (2013) IMPLEMENTASI PERATURAN KAPOLRI NO.14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK POLRI PADA POLISI SEKTOR SENAPELAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYRIEF RIAU.

[img]
Preview
Text
2013_2013183IH.pdf

Download (261kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011. Hal ini dilatarbelakangi karena belum berjalannya dengan baik peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 di Polsek Senapelan Kota Pekanbaru. karena masih terdapat anggota Polri dijajaran Polsek Senapelan yang melakukan pelanggaran Kode Etik berupa pelanggaran disiplin, mangkir tugas dan penggunaan narkotika golongan I dan juga dalam proses permberian sanksi belum sesuai dengan peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011. Penelitian ini dilakukan di Polsek Senapelan Kota Pekanbaru yang bertempat di Jalan D.I Panjaitan No.11 Pekanbaru. yang menjadi Populasi dalam penelitian ini adalah Kanit Provost sebanyak 1 orang dan anggota Polsek Senapelan sebanyak 8 orang. Sumber data dalam penelitian ini adalah Data Premier dan Data Skunder, untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini menggunakan metode dengan cara Wawancara dan Quesioner . Penulis melakukan wawancara dengan Kanit Provost Polsek Senapelan dan Quesioner kepada anggota Polsek Senapelan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas hukum dalam Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011. Sesuai dengan Permasalahan yang ada, maka dapatlah diambil sebuah hasil bahwa pelaksanaan Peraturan Kapolri di Polsek Senapelan belum berjalan dengan baik, Karena belum ada dilakukannya sosialisasi kepada seluruh anggota Polsek Senapelan. Dalam pelaksanaannya masih terdapat anggota Polsek Senapelan yang melakukan pelanggaran berupa pelanggaran disiplin, mangkir tugas dan penggunaan narkotika Golongan I. pada Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 di bagian larangan etika kelembagaan Pasal 13 ayat 1 telah disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menghindar atau menolak perintah kedinasan dan ayat 4 sesama anggota Polri dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. Dalam pelaksanaan pemberian sanksi terhadap anggota Polri di Polsek Senapelan yang melakukan tindak pidana hanya melakukan Sidang Kode Etik tanpa didahului Sidang di Peradilan Umum. Padahal dalam Pasal 22 ayat menyebutkan sanksi berupa rekomendasi PDTH diputuskan melalui sidang KEPP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal anggota Polri yang melakukan tindak pidana penggunaan Narkotika golongan I hanya dikenakan sanksi berupa dipindah tugaskan kebahagian/jabatan yang laen, akibat dari proses persidangan hanya melalui sidang Kode Etika saja tanpa didahului sidang peradilan umum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Surya Elhadi
Date Deposited: 17 Mar 2016 07:03
Last Modified: 17 Mar 2016 07:03
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/2931

Actions (login required)

View Item View Item