DASRIL WARDIMAN, - (2020) PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA METROPOLITAN CITY DENGAN PEDAGANG TERHADAP PENGALIIHAN HAK SEWA LAPAK DI PASAR SENJA KAMPUNG SENGGOL DI PEKANBARU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
baba iv.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (291kB) |
|
Text
gabungan kecuali bab iv.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Secara yuridis pengertian perjanjian diatur dalam buku ketiga tentang perikatan. Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah : suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Sewa menyewa merupakan perbuatan Perdata yang dapat dilakukan oleh suatu subyek hukum (orang dan badan hukum). Perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 – 1600 KUHPerdata. Pengertian sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut balakangan ini disanggupi pembayaranya. Adapun rumusan masalah dari penilitian ini adalah pelaksanaan perjanjian antara Metropolitan city dengan pedagang terhadap pengalihan kepemilikan lapak di Pasar senja kampung senggol di Pekanbaru ditinjau dari perjanjian antara pihak pengelola dengan pedagang dan hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pemindahan hak sewa menyewa sesuai dengan perjanjian dipasar senja kampung senggol Pekanbaru. Dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian yuridis sosiologis, dengan cara melakukan observasi, dan wawancara, karena dalam pengumpulan data, penulis melakukan survey dilapangan dengan mendatangi pihak pengelola dan pedagang. Dengan kata lain penelitian ini adalah penelitian yang mengambil data dari responden dengan menggunakan sistem wawancara sebagai alat pengumpul data. Dalam penerapannya telah terjadi pelanggaran dari perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak khususnya pada kesepakan perpindahan kepemilikan hak sewa lapak yang menurut perjanjian Pasal 3 mengenai masa sewa yang mengharuskan penyewa dalam hal ini pedagang mengembalikan hak sewanya terlebih dahulu kepada pengelola dengan mengisi form surat pernyataan keluar, jika pedagang tersebut tidak melanjutkan masa sewa di lapak yang sudah ia tempati sebelumnya, selanjutnya pihak pengelola menentukan tenant atau pedagang yang menempati lapak yang di tinggal oleh pedagang atau lapak yang sudah kosong tersebut. Sedangkan dalam prakteknya perpindahan kepemilikan hak sewa lapak dipasar kampung senggol dilakukan dengan menjual hak sewa tersebut kepada calon penyewa lapak selanjutnya tanpa sepengetahuan pihak pengelola sehingga pihak pengelola dirugikan akibat perjanjian tersebut. Kata kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, MTC, Pasar Senja Kampung Senggol
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 04 Aug 2020 03:13 |
Last Modified: | 04 Aug 2020 03:13 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/28927 |
Actions (login required)
View Item |