Azhari Hasan, - (2020) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM OJEK ONLINE BERDASARKAN PERMENHUB NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DI GUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (328kB) |
Abstract
ABSTRAK Sebagai salah satu penunjang lajunya pertumbuhan ekonomi negara, sektor transportasi memegang peranan yang sangat penting. Transportasi sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu transportasi pribadi dan transportasi umum. Terdapat beberapa jenis transportasi umum di Indonesia seperti ojek, bus, kapal, pesawat, dan lain-lain. Dalam penelitian ini penulis membahas tentang ojek online sebagai alat transportasi umum. Fokus penelitian ini adalah penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dikaitkan dengan Permenhub Nomor 12 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Ojek Online menurut Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan kedua dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akiibat dari peraturan kementrian perhubungan nomor 12 tahun 2009 yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan dua cara dalam pendekatan masalah. Cara pertama adalah dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan kemudian penulis melakukan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data untuk penelitian ini adalah bahan hukum primer seperti UUDRI 1945, UURI Nomor 22 tahun 2009, dan Permenhub nomor 12 tahun 2019. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitan ini adalah pertama, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 belum menyebutkan secara jelas tentang kedudukan ojek online sebagai perusahaan penyediaan jasa angkutan umum. Kedua, terdapat perbedaan antara status sepeda motor sebagai angkutan umum pada pasal 47 ayat 3 yang tidak menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum, namun pada pasal 137 ayat 2 memberikan pernyataan bahwa sepeda motor sebagai salah satu angkutan umum. Ketiga, permenhub nomor 22 tahun 2019 telah memberikan kejelasan tentang kedudukan ojek online dan penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, namun harus memenuhi standar keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Keempat, terdapat lima aspek yang harus dipenuhi perusahaan dalam memberikan pelayanan angkutan umum seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Kata Kunci: Ojek Online, Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat, Kepastian Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 08 Jul 2020 02:33 |
Last Modified: | 08 Jul 2020 02:34 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/28004 |
Actions (login required)
View Item |