Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN ONLINE DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS ONLINE MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 / POJK. 01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI KASUS OJK PEKANBARU)

Gusti Herman, - (2020) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN ONLINE DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS ONLINE MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 / POJK. 01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI KASUS OJK PEKANBARU). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK GUSTI HERMAN : Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Online Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi Kasus OJK Pekanbaru) Berdasarkan Peran Otoritas jasa keuangan (OJK) Dalam memeberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online. Dengan adanya korban- korban oleh pinjaman Online yang tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan haknya. Di dalam Peraturan OJK tertulis bagaimana peran OJK memberikan Informasi, edukasi dan juga pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan di dunia perbankan dan juga fintech . Disini penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (studi kasus OJK Pekanbaru). Latar Belakang Rumusan masalah iyalah Bagaimana peran OJK Pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa fintech menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (studi kasus OJK Pekanbaru). Berdasarkan pada rumusan masalah tersebut, maka jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Dengan metode Total Sampling dan dalam pengumpulan data penulis kelakuan dengan observasi, wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu, biasanya peneliti sudah mendapatkan atau mempunyai gambaran yang berupa data awal tantang permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian yang penulis lakukan pada Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Online Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Online. Disini peran OJK tidak begitu di rasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat mengenai informasi dan edukasi dengan cara mensosialisasikannya kepada masyarakat mengenai fintech. Didalam Peraturan OJK di nyatakan bahwasanya OJK bertugas memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat dan memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 25 Jun 2020 04:44
Last Modified: 25 Jun 2020 04:44
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/27644

Actions (login required)

View Item View Item