Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

Perkara Wali ‘Adhal dalam Perspektif Maqâshid Al-Syarî’aḧ (Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama tentang Wali ‘Adhal di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tahun 20102014)

Nursyamsiah (2017) Perkara Wali ‘Adhal dalam Perspektif Maqâshid Al-Syarî’aḧ (Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama tentang Wali ‘Adhal di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tahun 20102014). Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text
1. 2017226HK-S3COVER.pdf

Download (263kB)
[img] Text
2. 2017226HK-S3PENGESAHAN.pdf

Download (288kB)
[img] Text
3. 2017226HK-S3ABSTRAK.pdf

Download (334kB)
[img] Text
4. 2017226HK-S3KATA PENGANTAR.pdf

Download (273kB)
[img] Text
5. 2017226HK-S3DAFTAR ISI.pdf

Download (265kB)
[img] Text
6. 2017226HK-S3BAB I.pdf

Download (552kB)
[img] Text
7. 2017226HK-S3BAB II.pdf

Download (445kB)
[img] Text
8. 2017226HK-S3BAB III.pdf

Download (596kB)
[img] Text
9. 2017226HK-S3BAB IV.pdf

Download (754kB)
[img] Text
10. 2017226HK-S3BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
11. 2017226HK-S3BAB VI.pdf

Download (274kB)
[img] Text
12- 2017226HK-S3Daftar Pustaka.pdf

Download (116kB)

Abstract

Dapat ditegaskan bahwa ketentuan materiil yang dapat dirujuk sebagai kriteria penetapan wali ‘adhal di Indonesia tidak ada sama sekali. Sementara itu, sebagai perkara berkategori volunter (permohonan), perkara wali ‘adhal menempatkan wali nikah hanya didengar keterangannya tapi bukan pihak yang berkepentingan. Dalam kondisi itulah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA ) Pekanbaru, Bangkinang, dan Dumai, yang termasuk dalam Wilayah Yurisdiksi PTA Pekanbaru, menetapkan perkara wali ‘adhal yang sampai tahun 2010 menempati urutan kedelapan pada Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah melakukan analisis maqâshid al-syarî’ah terhadap penetapan Pengadilan Agama di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tahun 2010-2014 tentang wali ‘adhal. Untuk itu, metode yang digunakan adalah penelitian dengan pendekatan kasus (case approach )dan 31 penetapan wali ‘adhal di tiga PA tersebut sebagai sumber data utamanya. Dalam kaitan ini, fokus analisa adalah ratio decidendi (reasoning )dalam semua penetapan itu untuk menemukan criteria wali ‘adhal menurut majelis hakim dan kemudian “mengukur” relevansinya dengan maqâshid al-syarî’aḧ. Kesimpulan yang diperoleh adalah: Pertama, dasar hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara wali ‘adhal berdasar status akhir perkaranya adalah: a )semua penetapan pembatalan perkara (dua penetapan )tidak memiliki dasar hokum formil; b) hanya satu dari dua penetapan pengguguran permohonan yang memiliki dasar hukum; c )hanya ada dua dari sepuluh penetapan pencabutan perkara yang memiliki dasar hukum; d)tidak satupun dari 16 perkara yang dikabulkan yang memiliki dasar penetapan seorang subjek hokum sebagai wali ‘adhal; e )satu-satunya penetapan penolakan perkara juga tidak memiliki dasar hukum. Kedua, ada lima kriteria dominan yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara wali ‘adhal, yaitu: tidak ada larangan kawin (93,75% ), saling mencintai (81,25% ), pemohon sudah dewasa (43,75% ), telah memberitahukan kehendak kepada wali (43,75% ), dan menghindari fitnah dan hal-hal yang haram (37,5% ). Ketiga, dari perspektif maqâshid al-syarî’aḧ perkara wali ‘adhal tetap disebut da’wâ. Karenanya, harus ada persamaan dalam kesempatan membela hak masing-masing, posisi dan perlakuan dalam majelis persidangan; perkara ini harus berjenis gugatan atau contentiosa (dua pihak), bukan permohonan atau volunter (sepihak). Keempat, dasar hukum dan kriteria tersebut sesuai dengan maqâshid al-syarî’aḧ. Kelima, induksi penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Bangkinang dan Dumai tahun 2010-2014 menawarkan empat kriteria kumulatif penentuan wali ‘adhal, yaitu tidak ada larangan kawin, saling mencintai, pemohon sudah dewasa, dan telah memberitahukan kehendak menikah tersebut kepada wali. Hal ini sekaligus mendorong agar perkara penetapan wali ‘adhal diubah menjadi perkara contentiosa (gugatan).

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms. Melda Fitriana
Date Deposited: 23 Jun 2020 07:44
Last Modified: 23 Jun 2020 07:44
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/27572

Actions (login required)

View Item View Item