Ishak Lubis, - (2020) TRADISI MANGAMBAT BORU DALAM PROSESI WALIMATUL ‘URS PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (497kB) |
Abstract
ABSTRAK Ishak Lubis, (2020) : “Tradisi Mangambat Boru dalam Prosesi Walimatul ‘Urs Persfektif Hukum Islam Studi Kasus Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal”. Penelitian ini mengkaji tentang tradisi masyarakat di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal. Tradisi mangambat boru adalah tradisi yang sudah ada sejak dahulu, dimana tradisi ini ialah suami wajib memberikan sejumlah uang terhadap anak namboru istri pada saat walimatul ‘urs (pesta pemberangkatan istri ketempat suami) sebagai permintaan izin terhadap anak namboru istri. Tradisi mangambat boru ini adalah suatu syarat agar pernikahannya dianggap sah oleh adat. Pokok permasalahan dalam bab ini yaitu apakah pengertian mangambat boru pada saat walimatul ‘urs di Desa Hutaraja Siabu, kenapa ada istilah mangambat boru pada saat walimatul ‘urs di Desa Hutaraja Siabu, bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap mangambat boru pada saat walimatul ‘urs di Desa Hutaraja Siabu. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), Lokasi penelitian ini berlokasi di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari sumbernya melalui observai, wawancara. Populasi dalam penelitian ini tokoh adat dan masyarakat yang sudah melakukan mangambat boru pada saat walimatul ‘urs di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 30 dan Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling karna informasi yang sama maka itulah dijadikan sampel. Sumber data diperoleh melalui dua bagian yaitu: Data primer yang diperoleh secara langsung yaitu tokoh adat, masyarakat yang telah melaksanakan mangambat boru pada saat walimatul ‘urs, dan para pihak yang dapat memberikan keterangan terhadap permasalahan yang diteliti, data skunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang merupakan bahan seperti buku yang berhubungan dengan pokok pernikahan. Berdasarkan hal tersebut penulis menyimpulkan bahwa uang pangambat (tebusan) dalam pelaksanaan mangambat boru di Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupatn Mandailing Natal, jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat yang sebenarnya yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka hukumnya adalah boleh atau “urf yang shahih. Akan tetapi apabila sebaliknya, apabila pelaksanan uang pangambat (tebusan) itu telah menyimpang dari ketentuan adat yang sebenarnya, maka hukumnya termasuk kepada “urf yang fasid atau yang ditolak, karena dalam pelaksanaannya sudah bertentangan dengan nash, kaedah-kaedah yang ada dalam syara’serta dapat membawa kemudharatan bagi pelakunya, sehingga yang demikian adalah hukumnya haram. Kata Kunci : Jika mempelai laki-laki tidak memberikan uang terhadap anak namboru istri maka pernikahan mereka dianggap tidak sah oleh adat, tokoh adat tidak ikut campur dalam pelaksanaan walimatul urs’,
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 19 Jun 2020 03:17 |
Last Modified: | 19 Jun 2020 03:17 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/27441 |
Actions (login required)
View Item |