Adelia Safitrianingsih, - (2020) PELAKSANAAN TERHADAP PENARIKAN UANG TABUNGAN NASABAH BANK SAMPAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MENGURANGI, MENGGUNAKAN KEMBALI DAN MENGOLAH MELALUI BANK SAMPAH DI BANK SAMPAH BUKIT HIJAU BERLIAN KECAMATAN TAMPAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (270kB) |
Abstract
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Penarikan Uang Tabungan Nasabah Bank Sampah Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali Dan Mengolah Melalui Bank Sampah Di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan. Di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan, Pelaksanaan penarikan uang tabungan yang ada di Bank Sampah harus diperhatikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan observasi penulis dilapangan pelaksanaan penarikan tabungan tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang tabungan tersebut. Dan Peraturan ini tidak diaplikasikan dalam kegiatan proses penarikan tabungan nasabah di Bank Sampah. Permasalahan dalam penelitian ini ialah Bagaimana Pelaksanaan Penarikan Uang Tabungan Nasabah Bank Sampah Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali, dan Mengolah Melalui Bank Sampah dan Apa Faktor Penghambat Pelaksanaan Penarikan Tabungan Nasabah Berdsarkan Peraturan Menteri Lingkunan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali, dan Mengolah Melalui Bank Sampah. Jenis penelitian hukum sosiologis (Yuridis Sosiologis), sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan, kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, angket dan kajian pustaka. Hasil penelitian pelaksanaan penarikan tabungan nasabah di Bank Sampah Bukit Hijau Berlian Kecamatan Tampan belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mengurangi, Menggunakan Kembali, dan Mengolah Melalui Bank Sampah. Pelaksanaan kegiatan penarikan tabungan belum diaplikasikan sesuai dengan aturannya. Dan faktor penghambat pelaksanaan penarikan tabungan itu yang pertama, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bank Sampah, nasabah kurang mengetahui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang tabungan yang ada di Bank Sampah ini, dan kurangnya minat masyarakat untuk menabung di Bank Sampah. Oleh karena itu Bank Sampah harus sering melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat untuk memperkenalkan program-program yang ada di Bank Sampah. Dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 15 May 2020 03:42 |
Last Modified: | 15 May 2020 03:42 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26586 |
Actions (login required)
View Item |