HERMAN ALFARISI, - (2020) MAKNA KUTIBA YANG TERDAPAT PADA AYAT TENTANG PERINTAH WASIAT DALAM AL-QUR’AN ( STUDY TAFSIR BAHRUL MUHITH ). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
TESIS Full.pdf Download (8MB) |
|
Text (BAB IV)
TESIS Pembahasan.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK HERMAN ALFARISI (2020): MAKNA KUTIBA YANG TERDAPAT PADA AYAT TENTANG PERINTAH WASIAT DALAM AL-QURAN (Study Tafsir Bahrul Muhith) Kata kutiba dalam Al-Qur’an dipakai sebanyak 13 kali. Kata kutiba merupakan lafazh-nya tunggal maknanya banyak, yang diistilahkan sebagai lafazh musytarak. Dalam tesis ini penulis berusaha mengkaji tentang makna kutiba dalam Al-Qur’an menurut Tafsir Bahrul Muhith. Permasalahan pokok yang diangkat sebagai kajian utama adalah apa makna kutiba dalam Al-Qur’an menurut Tafsir Bahrul Muhith serta Bagaimana penafsiran para Ulama mengenai ayat tentang perintah wasiat yang menggunakan kata kutiba dalam Al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini membahas ayat-ayat Al-Qur’an secara langsung yang didukung dengan kitab tafsir, dan juga kitab-kitab yang dibutuhkan dalam pembahasan ini. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode tematik. Makna kutiba Menurut Abu Hayyan dalam kitab Tafsir Bahrul Muhit, adalah; Makna kata kutiba adalah tulisan yang dibaca, artinya diwajibkan dan ditetapkan karena yang ditulis lebih pantas untuk ditetapkan dan dikekalkan. Kata kutiba juga bermakna ketetapan sesuai dengan hakikatnya, yang tertulis di laufil mahfudz dalam Qadha. Makna dari kata kutiba juga merupakan perintah. Kata kutiba juga bermakna ja’ala (menjadikan). Makna kutiba disini menggunakan ‘ala (atas kamu), seolah-olah ada rasa fardu dan wajib. Penafsiran para Ulama mengenai ayat tentang perintah wasiat yang menggunakan kata kutiba dalam Al-Qur’an yaitu; pertama, berpendapat bahwa, ayat wasiat tersebut telah dinasakhkan setelah turunnya ayat tentang kewarisan. Pendapat yang kedua bahwa ayat wasiat tidak dinasakhkan dengan turunnya ayat-ayat tentang kewarisan karena kata ‘kutiba”yang terdapat pada pangkal ayat wasiat itu merupakan perintah supaya orang berwasiat. Pendapat yang ketiga bahwa kesan penurunan ayat tentang waris terhadap ayat wasiat hanya berlaku kepada ahli waris tertentu yang berhak mendapat bagian harta warisan saja dan bukan semua ahli waris.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 04 May 2020 03:33 |
Last Modified: | 04 May 2020 03:33 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26357 |
Actions (login required)
View Item |