Zulfahme, - (2020) TINJAUN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI IKAN CUPANG KONTES MELAUI AKUN SOSIAL FACEBOOK DI KOTA PEKANBARU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (394kB) |
Abstract
ABSTRAK Zulfahme, (2020) : “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Ikan Cupang Kontes dengan melalui Akun Sosial Facebook yang berdomisili di Pekanbaru”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan praktek jual beli ikan cupang kontes melalui akun sosial facebook dan tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek jual beli ikan cupang kontes melalui akun sosial facebook yang berdomisili di Pekanbaru. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan pada praktek jual beli ikan cupang kontes melalui akun sosial facebook. Dengan menggunakan teknik random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 17 orang yang ikut dalam jual beli ikan cupang kontes melalui akun sosial facebook yang berdomisili di Pekanbaru. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu, praktek jual beli ikan cupang kontes melalui akun sosial facebook yaitu penjual dan pembeli harus menjadi anggota komunitas cupang Indonesia di facebook. Setelah diverifikasi maka pengguna telah resmi menjadi anggota komunitas ikan cupang kontes dan bisa memanfaat fasilitas seperti jual beli ikan cupang kontes, melakukan penawaran dan menjadi pembeli. Setelah proses jual beli berakhir maka komunitas cupang Indonesia di facebook akan mengirim pesan pada pemenang untuk menindak lanjuti pembelian. Pembelian dilakukan dengan metode pembayaran melalui transfer. Uang yang ditransfer sesuai dengan harga leleang yang dimenangkan. Selanjutnya penjual mengirim ikan cupang kontes tersebut kepada pembeli. Dan dari penelitian ini dapat diketahui bahwa tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek jual beli ikan cupang kontes melalui akun sosial facebook ini merupakan jual beli yang dilarang dalam Islam. Karena mengandung unsur gharar yang terdapat pada objek barang, yakni file data kontak atau pembeli kina cupang kontes di akun sosial facebook yang tidak semuanya aktif atau dapat digunakan. Sehingga dapat membuat penjual merasa dirugikan dan membuat timbulnya perasaan tidak rela setelah mengetahuinya. Kemudian menggunakan deskripsi ikan cupang kontes yang dilebih-lebihkan dari realitanya. Hal ini termasuk pada unsur tipuan (khidaa’). Unsur tipuan (khidaa’) juga termasuk kedalam unsur gharar yang terkandung dalam jual beli. Karena menurut istilah fiqih, gharar mencakup kecurangan (gisy), tipuan (khidaa’), dan ketidakjelasan pada barang (jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum dari praktek jual beli ikan cupang kontes melalui akun sosial facebook ini merupakan haram, karena mengandung gharar.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 22 Apr 2020 03:48 |
Last Modified: | 22 Apr 2020 04:04 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/26182 |
Actions (login required)
View Item |