Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PERPINDAHAN WALI NASAB KE WALI HAKIM MENURUT PASAL 23 KOMPILASI HUKUM ISLAM DITINJAU DARI FIKIH (Studi Kasus di Kabupaten Rokan Hulu)

JALLI SITAKAR (2013) PERPINDAHAN WALI NASAB KE WALI HAKIM MENURUT PASAL 23 KOMPILASI HUKUM ISLAM DITINJAU DARI FIKIH (Studi Kasus di Kabupaten Rokan Hulu). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2013_2013110AH.pdf

Download (923kB) | Preview

Abstract

Tesis ini berjudul: ”PERPINDAHAN WALI NASAB KE WALI HAKIM MENURUT PASAL 23 KOMPILASI HUKUM ISLAM DITINJAU DARI FIKIH (Studi Kasus di Kabupaten Rokan Hulu),” dengan rumusan masalah : (1) Bagaimana perpindahan wali nasab ke wali hakim menurut Pasal 23 KHI dalam pernikahan ditinjau dari Fikih Islam? (2) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perpindahan wali nasab ke wali hakim menurut Pasal 23 KHI dalam pernikahan ditinjau dari Fikih? (3) Bagaimana Status hukum perpindahan wali nasab ke wali hakim ketika wali ab’ad (yang jauh) masih ada menurut Pasal 23 KHI ditinjau dari Fikih ? dan (4) Bagaimana kasus perpindahan wali nasab ke wali hakim sebagaimana terjadi di Kabupaten Rokan Hulu ? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif kualitatif. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, analitis dan komparatif. Hasil Penelitian : Perpindahan wali nasab ke wali hakim menurut pasal 23 Kompilasi Hukum Islam dan Fikih ; bahwa Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Menurut PMA Nomor 2 Tahun 2007, yaitu : Kepala KUA Kecamatan, dan PPN yang ditunjuk oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Kasi URAIS) kabupaten/kota di wilayah Indonesia atas nama Menteri Agama. Hak perwalian karena suatu hal bisa berpindah kepada wali yang lain baik dari nasab (aqrab) ke nasab (sederajat atau ab’ad), maupun dari nasab ke wali hakim karena alasan tuna wicara, tuna rungu, atau udzur, sebagaimana pasal 23 KHI ini sejalan dengan fikih klasik; al-Bajuri dan Mughni al- Muhtaj, dan Qalyubi wa ‘Umairah. Sebab-sebab perpindahan hak perwalian dari wali nasab ke wali hakim menurut Pasal 23 KHI; secara hukum fiqih Islam maupun Kompilasi Hukum Islam ada kemungkinan berpindahnya wali nasab ke wali hakim dalam pernikahan seorang wanita karena sebab-sebab di atas, terkecuali wali yang enggan, harus menunggu adanya putusan dari Pengadilan Agama. Status hukum perpindahan wali nasab ke wali hakim ketika wali yang lebih dekat dan wali yang jauh masih ada, bahwa wali hakim hanya dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab sama ada dari al-`aqrab atau al-`ab’ad itu tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adlal. Status perpindahan wali ini juga telah ditetapkan di dalam Bahas al-Masail al-Diniyyah al-Waqi’iyyah Muktamar XXX NU di PP. Lirboyo Kediri, pada tanggal 21-27 November 1999. Kasus perpindahan wali nasab ke wali hakim dalam pernikahan di Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana terjadi pada tiga pasangan pernikahan ; Shinta binti Dahlan (20 tahun) dan Doni Suardi bin Munaji (25 tahun) menikah dengan wali hakim/berpindah wali dari nasab ke wali hakim karena walinya enggan (adhal), Winah bin Sukiran (23 tahun) dan Arman bin Ahmad (24 tahun), menikah dengan wali hakim/berpindah wali dari nasab ke wali hakim karena walinya jauh dan Khairani bin Muslim (20 tahun) dan Andi bin Idham (22 tahun), menikah dengan wali hakim/berpindah wali dari nasab ke wali hakim karena walinya sakit dan tidak dapat hadir.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: 200 Agama
Divisions: Program Pascasarjana > S2
Depositing User: Surya Elhadi
Date Deposited: 27 Apr 2016 05:47
Last Modified: 08 Sep 2016 07:50
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/2588

Actions (login required)

View Item View Item