Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Mantan Narapidana Menjadi Anggota Legislatif (Study Analisis UU NO 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD).

GUSTIAR AGUS, - (2020) Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Mantan Narapidana Menjadi Anggota Legislatif (Study Analisis UU NO 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text
GABUNGAN.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (566kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Mantan Narapidana Menjadi Anggota Legislatif (Study Analisis UU NO 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD). Maksud dari keseluruhan judul ini adalah, bagaimana pandangan Fiqih Siyasah terhadap orang yang pada waktu lalu pernah menjalani hukuman karena melakukan kejahatan dan telah dibebaskan dari segala tuduhan untuk menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD berdasarkan Pasal 12 huruf (g) dan 51 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang NO 8 Tahun 2012. Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD telah membolehkan mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mantan narapidana adalah orang yang dulu pernah melakukan kejahatan atau tindakan kriminal dan telah menjalani hukuman. Status mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD banyak mendapat respon penolakan dari masyarakat. Hal ini didasari bahwa mantan narapidana adalah orang yang sudah cacat secara moral dan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Untuk membangun lembaga Legislatif yang kredibel dan bisa dipercaya oleh rakyat, seharusnya para anggotanya memiliki integritas yang bermoral, cerdas (kompetensi), dan bersikap negarawan apalagi anggota legislatif merupakan representasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dalam Al-Quran dan Hadis hampir tidak ditemui secara tegas mengatakan tentang syarat-syarat anggota legislatif apalagi berstatus mantan narapidana, begitu juga dalam sejarah perpolitikan Islam. Berdasarkan permasalahan ini, penulis ingin meneliti mengapa mantan narapidana dibolehkan menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (g) UU N0 8 Tahun 2012 dan bagaimana pandangan Fiqih Siyasah terhadap mantan narapidana menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pengumpulan data penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang merupakan penelitian normative yang bersifat deskriptif, maka segala kegiatan penelitian ini dipusatkan pada objek kajian terhadap Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (g) UU N0 8 Tahun 2012 yang dianalisis dengan teori-teori yang bersumber dari buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan persoalan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama alasan dibolehkannya mantan narapidana menjadi anggota legislatif adalah untuk mengembalikan hakhak mereka yang dijamin oleh UUD 1945, dan partisipasi masyarakat untuk berpolitik merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. Kedua, fiqih siyasah memandang bahwa Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (g) UU No 8 Tahun 2012, telah mengembalikan hak-hak rakyat yakni hak seorang mantan narapidana untuk ikut berpartisipasi dalam politik dan hak yang sama di hadapan hukum. Artinya dalam pandangan Fiqih Siyasah hukum menjadi anggota legislatif adalah mubah, apabila ia telah bertaubat seperti yang telah disyaratkan oleh Pasal 12 Huruf (g) dan Pasal 51 ayat 1 huruf (g) UU No 8 Tahun 2012.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (Siyasah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 10 Jan 2020 02:37
Last Modified: 10 Jan 2020 02:38
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/24604

Actions (login required)

View Item View Item