Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

DENDA AKIBAT PEMBATALAN PERTUNANGAN PADA SAAT TANDO BOSO DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM”. (Studi Kasus Masyarakat Melayu Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak)

KABUL NGATENAN, - (2019) DENDA AKIBAT PEMBATALAN PERTUNANGAN PADA SAAT TANDO BOSO DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM”. (Studi Kasus Masyarakat Melayu Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
UPLOAD.pdf

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini meneliti dan membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadapdenda akibat pembatalan pertunangan dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap denda akibat pembatalan pertunangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research) yang berlokasi di Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura kabupaten Siak.Adapun yang menjadi poulasi dalam penelitian ini adalah para Tokoh Adat Melayu Kampung Merempan Hilir 5 orang, Tokoh Agama Kampung Merempan Hilir 4 orang, Tokoh Masyarakat Kampung Merempan Hilir 5 orang dan yang berkaitan langsung dengan masalah 4 orang, dengan mengambil sampletotal sampling. Sedangkan yang menjadi sumber data pada penelitian ini ada dua, data primer yakni data yang diproleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dengan data yang diproleh dari wawancara secara langsung dengan masyarakat Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Data skunder diambil dari hasil bacaan perpustakaan dan buku yang berkaitan dengan masalah dalam skripsi ini. Semua data dikumpulkan dan dianalisa dengan pendekatan dekskriptif kualitatif, yaitu dengan mengemukakan kaidah dan pendapat yang bersifat umum kemudian disimpulkan secara khusus, kemudian disusun, dijelaskan dan dianalisa untuk diambil kesimpulan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa: Pandangan Masyarakat Terhadap Denda Akibat Pembatalan Pertunangan yang terjadi pada masyarakat Melayu Merempan Hilir ini merupakan tradisi yang turun menurun sejak nenek moyang, pembatalan disengaja dari pihak wanita tanpa ada sebab, diharuskan mengembalikan tando boso dan denda sebesar nilai tando boso tersebut, bentuk pengembilan dan denda dapat berupa uang semua atau tanda dikembalikan ditambah uang senilai tando boso, pembatalan dari pihak laki-laki akan mengakibatkan tando boso hangus, pembatalan dari pihak wanita yang disebabkan karena kesalahan pihak laki-laki yang selingkuh maka tidak dikenakan denda adat, karena pihak laki-laki telah membatalkan secara sepihak. Paembatalan karena kematian wanita yang dipinang megharuskan pengembakian tando boso dan pihak laki-laki dibebankan kopan selopeh kopan dan ai sekalia ai sedangkan pembatalan yang disebabkan kematian laki-laki yang meminag hanya mengharuskan pihak wanita mengembalikan tando boso Ditinjau menurut hukum Islam, Denda akibat pembatalan pertunangan dilihat dari segi keadaan finansial dan hak syar’i pembatalan denda ini termasuk ‘urf shahih jika tidak memberatkan bagi pihak wanita, namun jika memberatkan bagi pihak wanita sehingga tidak mampu untuk membayar dan menjadi penghalang dalam pembatalan pertunangan, maka menjadi ‘urf fasid. Dari segi tujuan dan pihak yang membatalkan, jika pihak wanita yang membatalkan tanpa ada kesalahan maka terdapat dua hukum, pertama menjadi ‘urf shahih jika tujuan mereaih kebahagiaan setelah nikah dapat dicapai. Kedua menjadi ‘urf fasid jika menjadi penghalang untuk membatalkan pertunangan. Jika pihak laki-laki yang membatalkan tanpa ada kesalahan, hangusnya tando boso sesuai dengan hukum islam dan termasuk dalam urf shahih. Pembatalan dari pihak perempuan disebabkan karena kesalahan pihak laki-laki, tidak dikenankan denda bagi pihak wanita dan tando boso tersebut tidak boleh diminta kembali oleh pihak laki-laki, jika pihak wanita tidak meminta ganti rugi maka menjadi ‘urf shahih, namun jika pihak wanita meminta ganti rugi maka pihak laki-laki wajib membayar dan menjadi ‘urf fasid. Pembatalan pertunangan dari pihak laki-laki karena kesalahan pihak wanita, denda tando boso menjadi ‘urf shahih karena pihak wanita dianggap membatalkan sepihak, dan menjadi ‘urf fasid jika pihak laki-laki meminta denda sekaligus ganti rugi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 10 Jan 2020 03:09
Last Modified: 10 Jan 2020 03:10
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/24593

Actions (login required)

View Item View Item