Husni Fuaddi, Husni (2019) Nafkah Wajib Menurut Pemikiran Yūsuf al-Qardāwī Dalam Perspektif Maqāṣid Al-Syarīah. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Text
UPLOAD PUSTAKA.pdf Download (26MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
Abstract
Husni Fuaddi (2019) : Nafkah Wajib Menurut Pemikiran Yūsuf al-Qardāwī Dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah”. Latar belakang penelitian yaitu bahwa nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah tersebut telah tercantum dalam sumber hukum Islam al-Quran dan Hadits, diantaranya terdapat dalam Surat Ath-Thalaq ayat 6, surat Al-Baqarah ayat: 233, dan lainnya. Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilaksanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemikiran Yūsuf al-Qardāwī terhadap nafkah wajib dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data penelitian yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini yaitu karya-karya Yūsuf al-Qardāwī diantaranya kitab Min Hadyil Islāmi Fatāwā Mu’āshirah dan al-Halāl wal Harām fῑl Islām. Data Sekunder, yaitu buku-buku atau kitab-kitab yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian yaitu bahwasanya menurut Muhammad Yūsuf al-Qardāwī mengenai nafkah dan tuntutan hidup yang diwajibkan syara’ untuk istri yaitu dengan kadar yang mencukupinya menurut cara yang ma’ruf. Yang dimaksud dengan ma’ruf (patut) itu ialah ukuran yang mencukupi. Karena nafkah itu diwajibkan demi menutup atau memenuhi kebutuhan, maka ia diperkirakan menurut ukuran yang mencukupi seperti menafkahi barang yang dimiliki. Apabila nafkah itu tidak ditentukan ukurannya, dapat diajukan kepada hakim untuk menentukannya yang sekitarnya mencukupi yang dapat berupa roti dan lauk-pauknya. Dan ia wajib diberi makanan pokok berupa roti, yang menjadi kebiasaan mereka. Ia wajib juga diberi jatah untuk lauk-pauk sesuai dengan kadar keperluannya menurut kebiasaan yang berlaku di negeri itu. Konsep kebutuhan dasar yang harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan nafkah wajib adalah segala kebutuhan dasar minimal yang harus ada dan diperlukan untuk menjaga keselamatan agama, jiwa, kekuatan jasmani, akal dan harta manusia, agar setiap individu dapat melaksanakan kewajiban terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, sistem sosial dan keamanan; kebutuhan yang dimaksud mencakup segala macam sandang, pangan dan papan, hal ini sejalan dengan konsep maqāṣid asy-syarīah. Kata Kunci: Nafkah, Yūsuf al-Qardāwī, Maqāṣid, Al-syarī’ah
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 07 Jan 2020 04:23 |
Last Modified: | 07 Jan 2020 04:24 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/24453 |
Actions (login required)
View Item |