Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

STATUS HUKUM PEMBERIAN ZAKAT BAGI IBNU SABIL YANG KAYA DI TEMPAT ASAL (Studi Komparatif Antara Imam Kamal Al-Din Muhammad 861 M dan Imam Nawawi 1277 M)

FAKHRUDDIN ARRAZI BIN YUSOFF, 11523105713 (2020) STATUS HUKUM PEMBERIAN ZAKAT BAGI IBNU SABIL YANG KAYA DI TEMPAT ASAL (Studi Komparatif Antara Imam Kamal Al-Din Muhammad 861 M dan Imam Nawawi 1277 M). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (612kB)
[img] Text
GABUNG.pdf

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Perbincangan mengenai Ibnu Sabil merupakan antara salah satu topik yang sentiasa di suarakan atau dipertanyakan di masa lalu, sekarang dan mungkin akan terus disuarakan atau dipertanyakan pada masa yang akan datang oleh mereka yang sampai saat ini masih tertanyatanya mengenai status zakat bagi Ibnu Sabil yang kaya di tempat asal. Perbincangan ini terkait dua hal yaitu Ibnu Sabil dan kaya. Di dalam hal ini, terdapat dua pihak yang berlainan pendapat, di antaranya adalah Imam Kamal Al-Din Muhammad yang bermazhab Hanafi dan Imam Nawawi yang bermazhab Syafi’i. Imam Kamal Al-Din Muhammad mengatakan bahwa sekiranya Ibnu Sabil yang kaya itu menjumpai orang yang sanggup mengutanginya, maka lebih utama untuk memberi pinjam kepada Ibnu Sabil tersebut. Karena Imam Kamal Al-Din Muhammad mengambil pendapat mengenai Ibnu Sabil yang kaya daripada Imam Hanafi, yaitu Ibnu Sabil mempunyai dua jenis, yang pertama Ibnu Faqir dan Ibnu Ghaniy. Jadi, pemahaman Ibnu Ghaniy ini adalah orang yang wajib zakat pada hartanya, tetapi disebabkan hal semasa dan keadaan pada ketika itu, tidak mampu akan Ibnu Sabil itu terhadap hartanya. Beliau mendasarkan pandangannya pada hadits nabi mengutus Mu’az pergi ke Yaman tentang mewajibkan zakat pada orang kaya. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat bahwa orang yang bergelar Ibnu Sabil tetap berhak menerima zakat maupun kaya atau miskin, kerana Ibnu Sabil merupakan antara delapan golongan yang berhak menerima zakat. Imam Nawawi meletakkan satu syarat yaitu Ibnu Sabil itu bukanlah di dalam perjalanan yang maksiat. Beliau mendasarkan pendapat beliau melalui hadits nabi dari Ibnu Abbas tentang nabi menyuruh untuk memberi seekor unta untuk berhaji walaupun dia merupakan dari keluarga yang berharta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat kedua tokoh di atas tentang status hukum pemberian zakat bagi Ibnu Sabil yang kaya di tempat asal. Serta mengetahui perbedaan dan titik temu antara kedua tokoh tersebut yaitu Imam Kamal Al-Din Muhammad dan Imam nawawi yang dapat di guna pakai dan relevansinya dengan kondisi di saat ini. Perbedaan pendapat mengenai status hukum pemberian zakat bagi Ibnu Sabil yang kaya antara Imam Kamal Al-Din dan Imam Nawawi, keduanya mempunyai pandangan masing-masing dan keduanya menggunakan dari hadits nabi. Imam Kamal Al-Din berpendapat bahwa Ibnu Sabil yang kaya lebih untuk memberi pinjam kepadanya kerana wajib zakat pada hartanya. Manakala Imam Nawawi berpendapat bahwa Ibnu Sabil berhak menerima zakat maupun kaya atau miskin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.54 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 03 Jan 2020 08:43
Last Modified: 03 Jan 2020 08:44
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/24268

Actions (login required)

View Item View Item