MUHAMMAD IKHSAN RANUA, - (2019) Kewajiban Membayar Zakat Hasil Tanah Sewa (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Bin Hanbal). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
GABUNGAN KECULI BAB IV.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (645kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Kewajiban Membayar Zakat Hasil Tanah Sewa (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Bin Hanbal)” ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Bin Hanbal mengenai kewajiban membayar zakat hasil tanah sewa. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat pada tanah sewa adalah pemilik tanah. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal kewajiban membayar zakat hasil tanah sewa dibebankan kepada penyewa tanah. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat hasil tanah sewa, untuk mengetahui bagaimana istinbat hukum pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat hasil tanah sewa, serta untuk mengetahui analisis pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat hasil tanah sewa. Sesuai dengan judul diatas, penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan jalan membaca, menelaah dan meneliti buku buku yang berkaitan dengan objek pembahasan, baik sumber primer maupun sekunder. oleh karena itu penyusun dalam mendekati persoalan ini menggunakan metode analisis deskriptif. Metode ini penulis gunakan untuk memahami pendapat dan Istinbat hukum serta dapat menganalisa Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang kewajiban membayar zakat pada tanah sewa. Penelitian ini menunjukkan bahwa, Abu Hanifah berpendapat yang membayar zakat itu dibebankan kepada pemilik tanah,dengan alasan hukum Ashal tanaman tidak tumbuh kecuali diatas tanah. Dalam hal ini, tanah adalah ashal sementara hasil pertanian furu’nya. berdasarkan metode ijtihad yang digunakan Abu Hanifah adalah istihsan.Abu Hanifah mengambil sumber hukum dari al-Qur’an,Hadist, dan Qiyas. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat yang membayar zakat hasil tanah sewa dibebankan kepada penyewa tanah dengan alasan kewajiban tersebut merupakan kewajiban pada tanaman, maka dalam hal ini adalah kewajiban pemilik tanaman, Imam Ahmad bin Hanbal mengambil sumber hukum al-Qur’an dan Hadist, Penetapan antara pemilik dan penyewa tanah berkewajiban mengeluarkan zakat dengan alasan adanya perbedaan mencolok sehingga mengambil jalan tengah, selain itu juga belum ada dalil yang jelas dalam penetapan zakat hasil tanah sewa, kemudian ketetapan antara pemilik tanah dan penyewa untuk mengeluarkan zakat tidak bertentangan dengan nash yang jelas yakni Al-Qur’an dan hadist.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 19 Dec 2019 03:50 |
Last Modified: | 19 Dec 2019 03:52 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/23548 |
Actions (login required)
View Item |