Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP RESIKO JUAL BELI ONLINE SISTEM DOPSHIPPING (STUDI KASUS PADA MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIA’AH UIN SUSKA RIAU)

RAHMA OKTRIANA HIDAYAH, 11522204085 (2019) TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP RESIKO JUAL BELI ONLINE SISTEM DOPSHIPPING (STUDI KASUS PADA MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIA’AH UIN SUSKA RIAU). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV BARU.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (662kB)
[img] Text
SKRIPSI GABUNGAN.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Rahma Oktriana Hidayah : Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Resiko Jual Beli Online Sistem Dopshipping (Studi Kasus Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syaria’ah UIN Suska Riau) Dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, setiap orang pasti melaksanakan kegiatan bermuamalah seperti jual beli. Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang dilaksanakan oleh dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Dengan kemajuan teknologi sekarang ini, kedua belah pihak tidak perlu lagi bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi transaksi bisa dilakukan secara online melalui media sosial seperti bbm, whatsapp, facebook atau instagram yang dapat diakses dengan mudah menggunakan handphone. Pada saat ini muncul salah satu model bisnis online internet marketing dengan istilah dropshipping. Transaksi secara dropshipping kini menjadi model bisnis yang diminati pebisnis online baru dengan modal kecil bahkan tanpa ada modal. Apalagi dikalangan mahasiswa saat ini, transaksi jual beli online dengan sistem dropshipping sudah sangat tidak asing lagi. Dropshipping dapat diartikan sebagai suatu sistem transaksi jual beli dimana pihak dropshipper menentukan harga barang sendiri, tanpa ada menyetok barang namun setelah mendapat pesanan barang dropshipper langsung membeli barang dari supplier. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan kepada resiko-resiko yang ada dalam transaksi dropshipping ini. Dimana resiko-resiko tersebut menjadi faktor dalam menentukan hukum terhadap jual beli online dengan sistem dropshipping berdasarkan tinjauan fiqh muamalah. Rumusan masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah apa saja faktor yang mendorong para pelaku dalam melakukan jual beli sistem dropshipping, bagaimana resiko-resiko jual beli online dengan sitem dropshipping ini, serta bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap resiko jual beli online dengan sistem dropshipping pada mahasiswa jurusan hukum ekonomi syariah, UIN Suska Riau. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang mana penelitian ini berdasarkan fakta-fakta yang ada mengenai resiko yang ada dalam praktek jual beli online dengan sistem dropshipping. Yang mana sampel yang dijadikan responden dalam penelitian ini sebanyak 35 orang yang mana 30 orang konsumen yang diambil dari mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Suska Riau berdasarkan teknik purposive sampling , dan 5 orang penjual (dropshipper) yang diambil berdasarkan teknik aksidentil yang mana secara kebetulan penulis jumpai atau yang penulis kenal. Sumber data primer penelitian ini diperoleh langsung di lapangan dengan menggunakan hasil observasi, angket dan wawancara. Selain itu, dilengkapi dengan data sekunder yang diperoleh dari literatur dan beberapa buku serta bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan metode analisa yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu setelah semua data terkumpul, maka diklarifikasi dalam pemaparan dan penjelasan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam jual beli online dengan sistem dropshipping terdapat berbagai macam resiko baik bagi dropshipper maupun bagi konsumen. Yang mana secara umum dalam hukum Islam jual beli tersebut tidak diperbolehkan karena adanya unsur gharar yang menyebabkan kemudharatan bagi para pihak yang terkait. Namun, ada solusi agar transaksi dropshipping ini diperbolehkan serta mengurang resiko-resiko yang ada yaitu dengan syarat pertama, dropshipper terlebih dahulu memliki izin dan kerjasama dengan supplier agar dropshipper dapat mengetahui spsifikasi barang yang dijual secara menyeluruh, kedua dropshipper jua harus memiliki kesepakatan dengan konsumen mengenai segala proses pengiriman barang, dan yang ketiga dropshipper dapat melakukan transaksi ini dengan menggunakan akad salam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 15 Nov 2019 07:34
Last Modified: 15 Nov 2019 07:34
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/22444

Actions (login required)

View Item View Item