Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

Tradisi Manjapuik Marapulai dalam pesta Perkawinan pada Masyarakat Jorong Koto Hiling Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ditinjau menurut Hukum Islam

RAHMA YUDI, - (2019) Tradisi Manjapuik Marapulai dalam pesta Perkawinan pada Masyarakat Jorong Koto Hiling Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ditinjau menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)
[img] Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf

Download (2MB)

Abstract

berarti menjemput mempelai pria, pelaksanaannya dilakukan setelah akad nikah atau sehari sebelum pelaksanaan walimah. Tradisi ini dilakukan setelah akad nikah selesai. Setelah pengantin laki-laki dan pengantin perempuan ini resmi menjadi suami-istri maka setelah akad nikah itu pengantin laki-laki pulang kerumahnya dan pengantin perempuan pun pulang kerumahnya. Kedua mempelai ini baru boleh tinggal serumah apabila sudah dilakukan tradisi Manjapuik Marapulai yaitu sehari sebelum dilaksanakannya kenduri/walimah. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana tradisi Manjapuik Marapulai di Jorong Koto Hiling Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ?. Bagaimana Falsafah tradisi Manjapuik Marapulai di Joorng Koto Hiling Kabupaten Tanah Datar Kabupaten Tanah Datar?. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang tradisi Manjapuik Marapulai di Jorong Koto Hiling Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berlokasi di Jorong Koto Hiling Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan ditambah dengan dokumen-dokumen dari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan menggunakan metode kualitatif, populasi dalam penelitian ini adalah 9 orang yang terdiri dari 4 ninik mamak 3 orang alim ulama dan 2 orang pengantin pria, dengan demikian penulis menggunakan Teknik total sampling. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tradisi Manjapuik Marapulai adalah sebuah tradisi yang wajib hukumnya di Minangkabau, yang mana apabila tradisi ini belum dilaksanakan maka kedua pengantin belum diperbolehkan tinggal serumah, apabila kedua pengantin tetap ingin serumah maka pengantin laki-laki akan dianggap sebagai tamu tak diundang di kediaman keluarga perempuan. Dari segi tujuannya tradisi ini dapat dikategorikan sebagai ‘Urf al- Shahih karena sesuai dengan falsafah adat minangkabau adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, tradisi ini pun merupakan penghargaan kepada laki-laki sebagai qawam (pemimpin) dimana laki-laki ditinggikan sedikit derajatnya karena akan menjadi pemimpin di kemudian hari, akan tetapi dari segi sanksinya tradisi ini dapat dikategorikan sebagai ‘Urf al-Fasid karena dalam Islam tidak ada larangan untuk tinggal serumah meskipun belum dijemput karena sudah sah menjadi suami istri. Hal ini bertujuan sebagai penghargaan kepada laki-laki karena akan menjadi pemimpin dalam kaumnya kelak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 15 Nov 2019 08:03
Last Modified: 15 Nov 2019 08:04
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/22441

Actions (login required)

View Item View Item