ARIF AR-RASYIDIN BIN SHAFEI, 11423106243 (2019) HUKUM SHALAT JAMAK BAGI ORANG YANG SAKIT (STUDI KOMPERATIF PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HANBAL). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
SKRIPSI GABUNGAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV BARU.pdf Restricted to Repository staff only Download (746kB) |
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pandangan dua orang tokoh yang terpengaruh yaitu Imam Syafi’Idan Imam Ahmad bin Hanbal yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang hukum shalat jamak bagi orang sakit ini. Imam Syafi’I berpendapat hukum shalat jamak bagi orang yang sakit adalah tidak boleh dilakukan. Manakala Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahawa hukum shalat jamak bagi orang yang sakit adalah boleh dilakukan. Dari perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut, penulis merasakan amat menarik untuk mengkomparasikan kedua pendapat tersebut untuk mencari argumentasi dan dalil apa saja yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut. Dari pemasalahan di atas penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana perbedaan pendapat Imam Syafi’I terhadap hukum shalat jamak bagi orang yang sakit, kedua, bagaimana pendapat Imam Ahmad Bin Hanbal tentang hukum shalat jamak bagi orang yang sakit ,ketiga, bagaimana analisis fiqh muqaranah terhadap hukum shalat jamak bagi orang yang sakit. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research yaitu mengambil dan membaca serta menelaah literature-literature yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan konseptual, yaitu penulis menelaaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukan oleh Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang hukum shalat jamak bagi orang yang sakit, seterusnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum yaitu penulis membandingkan pendapat Imam Syafi’I dengan Imam Ahmad bin Hanbal tentang hukum shalat jamak bagi orang yang sakit ini. Dalam masalah hukum shalat jamak bagi orang yang sakit ini kedua tokoh tersebut sama-sama teguh dengan argumentasi masing-masing. Imam Syafi’I berpendapat hukum shalat jamak bagi orang yang sakit adalah tidak dibolehkan berdasarkan kitab Al- Uum karya Imam Syafi’I tidak boleh bagi seseorang menjamakkan antara dua shalat, pada waktu shalat yang pertama daripada keduanya selain pada hujan.Manakala Imam Ahmad Bin Hanbal berpendapat hukum shalat jamak bagi orang yang sakit membolehkan karena berdasarkan kitab Al- Mugni Imam Ahmad Bin Hanbal shalat jamak adalah rukhsah yang diberlakukan karena suatu kebutuhan yang menghendakinya.Dari hasil penelitian, penulis lebih cenderung kepada pandapat Imam Syafi’I karena Imam Syafi’I mengatakan tidak ada riwayat yang qath’I dari Rasulullah SAW tentang menjamak shalat ketika sakit.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 12 Nov 2019 07:28 |
Last Modified: | 12 Nov 2019 07:28 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/22160 |
Actions (login required)
View Item |