Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM KEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI MENURUT ADAT MINANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM

A L I Z A R J A S (2017) HUKUM KEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI MENURUT ADAT MINANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1-20173HK-S3COVER.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2- 20173HK-S3PENGESAHAN.pdf

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3- 20173HK-S3KATA PENGANTAR.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. 20173HK-S3DAFTAR ISI.pdf

Download (356kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5-20173HK-S3ABSTRAK.pdf

Download (335kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6-20173HK-S3B A B I.pdf

Download (652kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7-20173HK-S3B A B II.pdf

Download (615kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8-20173HK-S3B A B III.pdf

Download (964kB) | Preview
[img] Text
9-20173HK-S3B A B IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (642kB)
[img]
Preview
Text
10-20173HK-S3B A B V.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11-20173HK-S3DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (366kB) | Preview

Abstract

Suatu fakta hukum sampai sekarang bahwa masyarakat adat materilinial Minangkabau menganut dan melaksanakan dualisme hukum kewarisan, yaitu hukum kewarisan adat yang berlaku terhadap “harta pusaka tinggi” yang identik dengan tanah, dan hukum kewarisan Islam yang berlaku terhadap “harta pusaka rendah” yang berasal dari harta pencaharian masing-masing individu masyarakat Minangkabau itu sendiri. Dualisme hukum kewarisan tersebut berakibat langsung terhadap dualisme badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa kewarisan di Minangkabau, yaitu pengadilan negeri untuk harta pusaka tinggi berdasarkan hukum kewarisan adat dan pengadilan agama untuk harta pusaka rendah berdasarkan hukum kewarisan Islam yang lazim disebut dengan hukum faraidh. Asas hukum kewarisan adat Minangkabau ialah saling mewarisi antara mamak (saudara laki-laki ibu) dengan kemenakan (anak saudara perempuan), tegasnya tidak saling mewarisi antara suami isteri, sebab pernikahan tidak menyebabkan terjadi saling mewarisi, dan tidak saling mewarisi pula antara anak dengan bapaknya, sebab nasab (keturunan ) tidak menyebabkan saling mewarisi antara anak dengan bapaknya, karena berbeda “sako” yang berarti “suku” antara suami isteri dan antara anak dengan bapaknya, sebab sako yang menyebabkan seseorang mendapat “pusako tinggi” (harta warisan). Asas hukum kewarisan Islam ialah Al-quran, Hadis dan Ijm’a yang lazim disebut dengan “dalil nash” dari Allah SWT, yang menegaskan saling mewarisi antara suami isteri dan antara anak dengan bapaknya, karena pernikahan dan nasab (keturunan) pasti menjadi sebab terjadi saling mewarisi, dan tidak ada yang dapat menghijab (mendindingnya ). Pada pertemuan bukit marapalam tahun 1837 M. Sudah dicanangkan dasar hukum adat Minangkabau yang Islami, yaitu “adat basandi syar’a dan syar’a basandi kitabullah Alquran”, maka secara teoritis seharusnya sejak itu pula sudah tidak ada lagi dualisme hukum kewarisan di Minangkabau, dengan cara sepenuhnya tunduk pada hukum kewarisan Islam, namun karena pengaruh penjajah Belanda dengan “teori receptie” maka tersingkirlah hukum kewarisan Islam dari harta pusaka tinggi, padahal hazairin menyebut teori itu adalah “teori setan”, yang seharusnya diluruskan dengan “teori receptie a contrario”, yang intinya, hukum kewarisan Islam meluruskan hukum kewarisan adat Minangkabau itu. xvii Sejak dahulu ada tiga orang ulama Minangkabau yang selalu mengingatkan agar masyarakat Minangkabau sepenuhnya tunduk pada hukum kewarisan Islam, dan meninggalkan hukum kewarisan adat yang bertentangan dengan hukum kewarisan Islam, yaitu Syekh Amad Khatib Al-Minangkabawi, Syekh Abdul Karim Amrullah dan Syekh Sulaiman Ar-Rasuli, dengan gaya bahasa yang berbeda namun intinya sama, yaitu hukum kewarisan adat itu berasal dari leluhur masyarakat Minangkabau yang dikenal dengan Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketemenggungan serta Cati Bilang Pandai yang semuanya adalah non muslim, yang tentu saja ajaran mereka tidak sesuai dengan ajaran Islam. Cepat atau lambat tentu pada akhirnya masyarakat Minangkabau yang seluruhnya Islam itu pasti sepenuhnya tunduk dan rela melaksanakan hukum kewarisan Islam dan pengadilan agama yang menjadi rujukan mereka dalam hukum kewarisan, berdasarkan asas “personalitas keIslaman”, supaya perpindahan harta warisan itu sah dan halal menurut hukum.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 200 Agama
Divisions: Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms. Melda Fitriana
Date Deposited: 07 Nov 2019 08:17
Last Modified: 07 Nov 2019 08:17
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/22118

Actions (login required)

View Item View Item