MAIDAR RAHMI (2017) TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERPLAT MERAH DI DINAS PENDAPATAN PROVINSI RIAU. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (160kB) | Preview |
|
|
Text
2. PERSETUJUAN (1).pdf Download (389kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (335kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (216kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (239kB) | Preview |
|
Text
8. BAB III (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (817kB) |
||
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (196kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendapatan Provinsi Riau pada bulan Januari 2017 sampai dengan selesai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan berplat merah di Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Pajak kendaraan bermotor berplat merah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi untuk kota Pekanbaru guna membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan di kota Pekanbaru Provinsi Riau. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor berplat merah, diantaranya yaitu pengenaan tarif pajak dan pengambilan TNKB kendaraan bermotor berplat merah. Tarif yang ditetapkan menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009 untuk kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan yang paling tinggi sebesar 1% (satu persen), sedangkan menurut Peraturan Gubernur Riau No 22 Tahun 2016 tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan milik Pemerintah/TNI/POLRI ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dan Ambulance ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak. Pengambilan TNKB baru menurut teorinya bisa diambil dalam waktu 14 hari kerja sedangkan prakteknya TNKB baru ada yang mendapatkannya tepat pada waktunya yaitu 14 hari kerja, akan tetapi banyak wajib pajak yang mendapatkannya setelah menunggu hingga waktu 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan paling lama wajib pajak bisa menunggu hingga waktu 1 tahun. Dari permasalahan diatas penulis memperoleh data yang diperlukan dan selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif yaitu dengan membandingkan keadaan dilapangan dengan teori-teori yang relevan guna memperoleh hasil yang terkait dengan Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Berplat Merah di Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Kata Kunci : Pajak Kendaraan Bermotor Berplat Merah
Item Type: | Thesis (Laporan) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi > 336.2 Pajak dan Perpajakan |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Administrasi Perpajakan |
Depositing User: | Ms. Ernawati |
Date Deposited: | 05 Nov 2019 06:08 |
Last Modified: | 05 Nov 2019 07:19 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/21946 |
Actions (login required)
View Item |