Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKINANG

DESI WARDANI (2017) TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKINANG. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER_20172ADP.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PERSETUJUAN (1).pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I (1).pdf

Download (435kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II (1).pdf

Download (242kB) | Preview
[img] Text
8. BAB III (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (579kB)
[img]
Preview
Text
9. BAB IV (1).pdf

Download (249kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (200kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru yang berlangsung dari bulan Juli sampai Agustus 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak yang dilakukan oleh fiskus. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Hasil penelitian berdasarkan dokumentasi dan pengamatan langsung yakni mengetahui tata cara pengangsuran yaitu: permohonan harus diajukan paling lama 9 (Sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran yang dimohon diangsur atau ditunda. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, atau menolak. Surat keputusan diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak dianggap tidak memberikan suatu keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Kata Kunci: Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Item Type: Thesis (Laporan)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi > 336.2 Pajak dan Perpajakan
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Administrasi Perpajakan
Depositing User: Ms. Ernawati
Date Deposited: 02 Nov 2019 07:41
Last Modified: 02 Nov 2019 07:41
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/21868

Actions (login required)

View Item View Item