Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PERIZINAN PENYIARAN RADIO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERSYARATAN TATA CARA PERIZINAN PENYIARAN RADIO DI KABUPATEN KAMPAR

SILVIA EFENDI, 11527203137 (2019) PELAKSANAAN PERIZINAN PENYIARAN RADIO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERSYARATAN TATA CARA PERIZINAN PENYIARAN RADIO DI KABUPATEN KAMPAR. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
GABUNG.pdf.pdf

Download (7MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (331kB)

Abstract

ABSTRAK Silvia Efendi (2019): Pelaksanaan Perizinan Penyiaran Radio Bedasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Penyiaran Radio Di Kabupaten Kampar. Perizinan adalah simpulan utama dari peraturan mengenai penyiaran, perizinan menjadi tahap keputusan dari negara melalui KPI untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau meneruskan hak sewa atas frekuensi. Mengingat masih ada lembaga penyiaran radio yang belum melaksanakan perizinan penyiaran radio Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Tata Cara Perizinan Penyiaran Radio. Setiap lembaga penyiaran radio wajib memperoleh IPP dalam melaksanakan penyiaran radio. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Pelaksanaan Perizinan Penyiaran Radio Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Radio di kabupaten Kampar dan apa saja faktor penghambat yang terjadi dalam Pelaksanaan Perizinan Penyiaran Radio Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Radio di kabupaten Kampar. Penelitian ini ialah penelitian hukum sosiologis, penelitian yang dilakukan dengan mengadakan identifikasi pelaksanaan hukum dan bagaimana efektivitas hukum ini berlaku dimasyarakat. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah Komisioner KPID (Bidang Perizinan) Provinsi Riau, Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru, Sektetaris dan Pegawai Koordinator Radio Islamic FM Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanan perizinan penyiaran radio harus sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Radio, pada kenyataannya masih terdapat beberapa lembaga penyiaran radio yang belum melakukan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ada beberapa faktor penghambat yang terjadi dalam perizinan penyiaran radio seperti kurangnya partisipasi dari perwakilan lembaga penyiaran untuk menghadiri sosialisasi yang di berikan KPID Provinsi Riau, ketidak pahaman calon lembaga penyiaran radio terhadap prosedur penyiaran radio, pembentukan badan hukum yang membutuhkan waktu dan proses yang lama untuk membentuk dan mengurusnya, dan masalah biaya. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan Perizinan Radio di Kabupaten Kampar belum terlaksana karena masih terdapat beberapa radio yang belum memiliki izin tetapi masih tetap melakukan penyiaran dan menggunakan frekuensi radio.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 29 Oct 2019 03:13
Last Modified: 29 Oct 2019 03:13
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/21750

Actions (login required)

View Item View Item