SALAHUDDIN, 11521101420 (2019) PANDANGAN IMAM AL-KHATTABI (W.388 H ) TENTANG MEMINANG DI ATAS PINANGAN ORANG LAIN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
GABUNG.pdf Download (5MB) | Preview |
|
Text
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (503kB) |
Abstract
ABSTRAK SALAHUDDIN (2019)Pandangan Imam al-Khattabi(w. 388 H) tentang Meminang di Atas Pinangan Orang Lain Penelitian ini dilatar belakangi dengan pemahaman Imam al-Khattabi tentang meminang di atas pinangan orang lain. Menurut Imam al-Khattabi, bahwa meminang di atas pinangan orang lain hukumnya boleh dengan hujjah beliau yaitu pertama hadits larangan meminang di atas pinangan orang lain itu tidak haram melainkan untuk adab. Kedua hadits Fatimah binti Qais, yang mana Fatimah dilamar oleh Asamah di atas pinangan Muawiyah dan Abi Jahim, tapi Rasul tidak melarangnya, artinya hukumnya boleh. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat dibolehkannya meminang di atas pinangan orang lain, sedangkan apabila telah terjadi peminangan maka sudah ada ikrar antara kedua belah pihak yaitu pihak laki-laki dan pihak perempuan dan bagi wanita yang telah dipinang sudah tertutup pintu bagi lak-laki lain yang ingin meminangnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian yaitu, bagaimana pandangan Imam al-Khattabi tentang meminang di atas pinangan orang lain dan bagaimana hujjah Imam al-Khattabi tentang meminang di atas pinangan orang lain. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data pimer yaitu Mu’alimu Sunan fi Syarah Sunan Abu Daud al-lmam al-Khattabi, A’lamul Hadits fi Syarah Shahih Bukhari al-Imam al-Khattabi dan fiqhih al-Manhaj, serta sumber data sekunder dan sumber data tersier dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Imam al-Khattabi berpandangan bahwa hukum meminang di atas pinangan orang lain adalah boleh ( ta’dibi/adab), bukanlah haram yang sampai membatalkan aqad dan berhujjah dengan hadits “ janganlah salah seorang diantara kamu meminang wanita yang telah dipinangan orang lain” larangan yang ada pada hadits tersebut adalah untuk ta’dib (adab), larangan tersebut tidak sampai kepada haram (pembatalan akad). Kata Kunci: al-Khattabi, Meminang, di atas Pinangan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 25 Oct 2019 07:58 |
Last Modified: | 25 Oct 2019 07:58 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/21688 |
Actions (login required)
View Item |