Barmawi Arief (2018) Pengangatan Anak Oleh Wali Nasab Menurut Hukum Positif Dalam Perspektif Maqaashid Al-Syar’iah. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. 201808DHK_COVER.pdf Download (302kB) | Preview |
|
|
Text
2. 201808DHK_PENGESAHAN.pdf Download (291kB) | Preview |
|
|
Text
3. 201808DHK_KATA PENGANTAR.pdf Download (304kB) | Preview |
|
|
Text
4. 201808DHK_DAFTAR ISI.pdf Download (333kB) | Preview |
|
|
Text
5. 201808DHK_ABSTRAK.pdf Download (379kB) | Preview |
|
|
Text
6. 201808DHK_BAB I.pdf Download (565kB) | Preview |
|
|
Text
7. 201808DHK_BAB II.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
8. 201808DHK_BAB III.pdf Download (699kB) | Preview |
|
Text
9. 201808DHK_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
10. 201808DHK_BAB V.pdf Download (330kB) | Preview |
|
|
Text
11. 201808DHK_DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf Download (432kB) | Preview |
Abstract
Pranata hukum adoptie, peninggalan Belanda, diterjemahkan dengan pengangkatan anak dan semakna dengan tabannî, bahasa Arab, dengan substansi pengalihan nasab si anak dan segala akibat hukumnya. Tapi saat ini, substansi pengangkatan anak berubah jadi pengalihan tanggung jawab perawatan, pendidikan dan membesarkan anak, dan ini sejalan dengan makna ḥadhânaḧ dalam hukum Islam. Dalam prakteknya, ada anak yang diangkat oleh wali nasabnya sendiri. Padahal, si wali adalah orang yang bertanggung jawab ketika orang tua si anak tidak cakap memikul tanggung jawab orang tua. Inilah dasar pertanyaan penelitian ini: bagaimana keabsahan pengangkatan anak oleh wali nasab menurut hukum positif dalam perspektif maqâshid al-syarî’aḧ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber penelitian terdiri atas bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Bahan hukum primernya juga dibagi dua; bahan hukum primer dari hukum positif, berupa peraturan perundangundangan, dan bahan hukum primer dari hukum Islam, berupa kitab-kitab fikih dari empat mazhab Ahl Sunnah. Sementara bahan-bahan hukum sekunder penelitian ini adalah buku teks yang berisi prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandanganpandangan sarjana dan ahli hukum. Analisa terhadap temuan penelitian dilakukan dengan mengggunakan metode berfikir deduktif dan induktif. Dari bahasan yang dilakukan dapat disimpulkan: (1) menurut hukum positif Indonesia pengangkatan anak oleh wali nasab (kakek) adalah tidak sah. Sebab Pasal 1 angka 2 (dua) PP No. 54/2007, menghendaki calon orang tua angkat adalah bukan keluarga si anak dan bukan wali sahnya. Sementara wali nasab adalah bagian dari keluarga si anak dan/atau wali sahnya. (2) dari perspektif maqâshid alsyarî’aḧ,, karena pengangkatan anak menghendaki “ketiadaan” hubungan kekeluargaan atau nasab, maka pengangkatan anak oleh wali nasab itu juga tidak sah. Sebab, maslahat yang hendak diwujudkan termasuk maslahat mulghâ; hubungan rahim yang lemah (anak angkat-orang tua angkat) dibentuk dengan terlebih dulu memutus hubungan nasab. Artinya, maslahat yang jadi tujuan pengangkatan anak diwujudkan dengan cara tidak taat. Sementara itu, “niat baik” wali nasab hendak menjaga dan melindungi anak tersebut dapat ditempuh dengan menggunakan pranata hukum hadanah, dan si wali memang berhak tanpa harus membuat hubungan kekeluargaan baru.
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 26 Sep 2019 08:03 |
Last Modified: | 26 Sep 2019 08:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20777 |
Actions (login required)
View Item |