Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

Konflik Pertanahan di Propinsi Riau Dalam Perspektif Hukum Islam

MOHD.YUNUS (2018) Konflik Pertanahan di Propinsi Riau Dalam Perspektif Hukum Islam. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. 201804DHK_KULIT DISERTASI.pdf

Download (364kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. 201804DHK_SCAN PENGESAHAN.pdf

Download (490kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. 201804DHK_KATA PENGANTAR HK.Islam dan Konflik tanah.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. 201804DHK_DAFTAR ISI BARU.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. 201804DHK_Abstrak.pdf

Download (719kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. 201804DHK_BAB I PENELITIAN HK ISLAM TTG KONFLIK TANAH Baru.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. 201804DHK_BAB II PENELITIAN KONFLIK TENTANG TANAH Baru.pdf

Download (676kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. 201804DHK_BAB III PENELITIAN KONFLIK TANAH baru.pdf

Download (684kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. 201804DHK_BAB IV KEPEMILIKAN TANAH DALAM ISLAM BARU.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
10. 201804DHK_BAB V Hukum Islam Dan Konflik Tanah baru.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
11. 201804DHK_BAB VI Konflik Pertanahan Baru.pdf

Download (401kB) | Preview
[img]
Preview
Text
12. 201804DHK_DAFTAR PUSTAKA HK.Islam dan Konflik Tanah baru.pdf

Download (249kB) | Preview

Abstract

Persoalan konflik tanah menempati urutan pertama di Propinsi Riau, hampir seluruh kabupaten/kota di Propinsi Riau, muncul kasus konflik tanah ke permukaan, bahkan telah menimbulkan kerusuhan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti kasus Ampaian Rotan, Penyerobotan tanah Suku Sakai di Minas dan Duri, Penyerobotan Tanah Ulayat Sinama Nenek, penyerobotan lahan masyarakat Pulau Padang. Masyarakat amat aktif melakukan perlawanan atas permasalahan yang mereka identifikasi sebagai perlawanan untuk mengembalikan hak-hak pertanahan mereka. Perlawanan terus dilakukan melalui gerakan kultural, penguatan identitas kepompok , melakukan aksi demonstrasi sampai menyelesaikan persoalan tersebut di pengadilan. Tetapi usaha perjuangan itu selalu berakhir dengan kegagalan dan kekalahan untuk mengembalikan kepemilikan pertanahan mereka. Oleh karena itu perlu kajian lebih dalam lagi tentang konflik yang terjadi dengan melihat hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan dalam sebuah penelitian. Paling tidak ada tiga permasalah utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini. (1) Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya konflik pertanahan di Propinsi Riau? (2) Bagaimana solusi konflik pertanahan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa ? (3) Bagaimana pendekatan hukum Islam dalam melihat akar dan penyelesaian konflik pertanahan di Propinsi Riau? Adapun tujuan penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya konflik pertanahan di Propinsi Riau. (2) Untuk mencari solusi konflik tanah yang dilakukan oleh para pihak; bagaimana bentuk akhir solusi konflik yang dilakukan oleh kedua belah pihak. (3)Untuk mencari alternatif pendekatan hukum Islam untuk melihat akar dan penyelesaian konflik pertanahan di Riau. Adapun manfaat penelitian adalah, (1) Penelitian akan berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan sehingga dapat diketahui faktor penyebab terjadinya konflik.(2) Dengan penelitian ini akan bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui hal-haknya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. (3) Hasil penelitian ini akan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam mengatasi konflik pertanahan. Penelitian ini dilakukan di Propinsi Riau tersebar di 12 kabupaten/kota. Adapun Untuk lebih memudahkan, hasil penelitian yang akan disajikan dalam pemaparan ini meliputi kasus dan penyebab konlik dan solusi yang dilakukan, serta mencari alternatif pendekatan hukum Islam untuk melihat akar dan penyelesaian konflik pertanahan di Riau. Sumber data penelitian ini berasal dari kasus-kasus di daerah yang menonjol konflik pertanahannya di Propinsi Riau, termasuk pula, pengaduan masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan, yang menjadi masukan penting dalam penelitian ini. Kemudian penelitian ini juga menggunakan media massa sebagai sumber informasi. Media massa dipilih sebagai sumber data karena bisa diperoleh dengan mudah dan cepat; bahkan sebagian data diakses melalui internet. Browsing internet dilakukan pada saat dibutuhkan. Metode pencatatan yang digunakan dalam studi ini adalah bahwa satu jenis konflik antara satu perusahaan dengan masyarakat dihitung sebagai satu kali konflik meskipun konflik tersebut terjadi berulang-ulang. Adapun Tehnik Pengumpulan dilakukan melalui, Wawancara, Obsevasi, Dokumen. Data yang terkumpul dikelompokkan ke dalam data kuantitatif dan kualitatif, dan akan diolah melalui cara-caranya masing-masing. Tehnik Analisa Data kuantitatif akan dilakukan mempergunakan metode statistik sederhana, yang tertuang dalam bentuk tabel dan Data yang bersifat kualitatif akan dihubungkan antara satu dan yang lainnya dan akhirnya akan dapat ditarik suatu kesimpulan dan akan menyatu dalam laporan penelitian disertasi. Setelah pengumpulan data dan mengolah serta melakukan analisa Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Adapun bentuk Konflik yang terjadi di propinsi Riau khususnya yang berkaitan dengan konflik lahan pertanahan terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lainnya, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat ( tanah ulayat). Berbagai konflik ini terjadi karena dipicu oleh isu lingkungan, isu penyerobotan lahan masyarakat, isu tumpang tindih lahan dan termasuk konflik tapal batas antar kabupaten kota dalam propinsi Riau dan tapal batas wilayah Propinsi dengan propinsi tetangga, serta isu lingkungan yang kesemua itu akibat adanya prosedural yang dilanggar dan tidak mengikuti aturan dalam merealisasikannya di lapangan. Masalah tersebut bahkan telah membawa bentrok pisik di lapangan baik antara masyarakat dengan perusahaan dan telah membawa kerugian pada masing-pihak yang bertikai. 2. Kasus resolusi konflik lahan selama 2013 belum banyak yang diselesaikan kalaupun tidak terdengar masyarakat menyuarakan tentang konflik hal itu lebih disebabkan tidak jelasnya agenda penyelesaian konflik pertenahan di Riau dan persoalan itu pertanahan di Riau dan persoalan itu dapat diperpanjang sesuai dengan yang diinginkan. Namun, apabila dibenarkan mendahului untuk menarik sebuah ungkapan tentang pola resolusi konflik lahan selama 2013 adalah absennya agenda penyelesaian konflik lahan di Riau, sehingga tidak ditemukan arah yang jelas tentang pola penyelesaian konflik lahan. Beberapa kasus yang terjadi di Riau memperlihatkan bahwa negara absen (setidaknya setengah absen) dalam penyelesaian sengketa terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam di Riau. Agenda penyelesaian konflik pertanahan itu baru bahas atau diselesaikan apabila muncul lagi permohonan dari masyarakat atau apabila ada unjuk rasa. Alasan yang selalu dikemukakan terutama oleh Pemerintah Propinsi Riau adalah kewenangan penangan konflik pertanahan lebih banyak kewenangannya pada Pemerintahan Kabupaten Kota. Dengan melihat kasus-kasus konflik pertanahan yang terjadi di Propinsi Riau solusi yang diambil untuk menyelesaikannya dapat diupayakan melalui : a. Musyawarah; b. Mediasi; c. Jalur hukum. 3. Hukum Islam mengenal dua paradigma dalam penyelesaian sengketa yaitu paradigma litigasi dan non-litigasi. Paradigma litigasi adalah suatu pandangan dan keyakinan mendasar bahwa satu-satunya institusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa adalah lewat pengadilan. Sebaliknya, paradigma non-litigasi berangkat dari asumsi dasar bahwa penyelesaian sengketa tidak harus melalui hukum dan pengadilan. Cara-cara di luar pengadilan jauh lebih efektif menyelesaikan sengketa tanpa meninggalkan luka di hati lawan. Spirit Islam menunjukkan bahwa hendaknya penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara-cara di luar pengadilan.Pelaksanaan strategi harus dilakukan dengan cara damai (maslahat) dan tidak menimbulkan kerusakan (madarat). Seluruh strategi yang digunakan oleh warga untuk menyelesaikan masalahnya tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Terhadap Tanah masyarakat yang diserobot oleh perusahaan negara maupun oleh perusahaan swasta adalah bertentangan dengan hukum Islam dan harus dikembalikan kepada masyarakat yang bersangkutan. Adapun penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan menyelesaikan persoalan karena masyarakat itu tidak dapat dipisahkan dengan tanahnya, apa lagi dicarikan di tempat lain.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 200 Agama
Divisions: Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga
Depositing User: Ms. Melda Fitriana
Date Deposited: 26 Sep 2019 04:57
Last Modified: 26 Sep 2019 04:57
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20738

Actions (login required)

View Item View Item