Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN SOSIALISASI PERATURAN DAERAH OLEH BIRO HUKUM DAN HAM PADA PEMERINTAH PROVINSI RIAU

FIRDAWATI (2017) PELAKSANAAN SOSIALISASI PERATURAN DAERAH OLEH BIRO HUKUM DAN HAM PADA PEMERINTAH PROVINSI RIAU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER (1).pdf

Download (481kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf

Download (416kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK (1).pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf

Download (282kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf

Download (218kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I (1).pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II (1).pdf

Download (318kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III (1).pdf

Download (362kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (423kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V (1).pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (248kB) | Preview

Abstract

Firdawati (2017): Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau Fungsi dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau terlihat, bahwa semua peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD dan Gubernur harus disosialisasikan kepada masyarakat kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Riau. Dalam implementasinya tidak semua peraturan daerah yang diundangkan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuannya, berbagai hal dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Apalagi yang berhubungan dengan kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi dalam peraturan daerah tersebut. Sehubungan dengan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau, apa hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah oleh Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau, serta apa upaya yang dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan dengan mengumpulkan data primer untuk menjawab menjawab permasalahan yang diteliti, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa angket dan wawancara. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, artinya menggambarkan mengenai pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah oleh Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau, antara lain didahului dengan pembentukan tim sosialisasi yang akan turun ke lapangan, kemudian menentukan peraturan daerah yang akan disosialisasikan, yaitu peraturan daerah yang sudah diudangkan dalam lembaran daerah serta sudah dikeluarkan peraturan gubernur tentang peraturan daerah tersebut. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/ Kota yang akan dituju, serta menentukan tempat dan waktu pelaksanaan sosialisasi, yang bekerjasama dengan instansi terkait di daerah. Hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah yang dialami oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau, antara lain adalah anggaran yang tersedia masih minim sedangkan untuk pelakasanaan sosialisasi satu peraturan daerah saja harus mengeluarkan biaya cukup besar karena melibatkan beberapa pihak termasuk anggota DPRD dan staf ahli. Kemudian aparatur atau sumber daya manusia yang mendukung sosialisasi peraturan daerah tersebut masih dirasa kurang memadai, karena untuk mensosialisasikan satu perda saja harus menyiapkan tenaga yang cukup agar pelaksnaaan tersebut berjalan lancar. Di ii samping itu jadwal pelaksanaan sosialisasi tersebut belum sempurna sehingga dapat saja berubah dan dapat terganggu dengan agenda yang lain. Upaya yang dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau dalam mengatasi hambatan tersebut, antara lain adalah dengan mengajukan penambahan anggaran pada saat pembahasan pada badan anggaran. Kemudian juga mengajukan penambahan personil yang dapat membantu pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah tersebut, serta mengelompokkan tim sosialisasi peraturan daerah agar jadwal yang sudah ditetapkan tidak mengalami perubahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 360 Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial > 362 Kesejahteraan Sosial, Permasalahan dan Layanan Sosial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 21 Sep 2019 15:18
Last Modified: 21 Sep 2019 15:18
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20576

Actions (login required)

View Item View Item