Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KEDUDUKAN YAYASAN YANG TIDAK MEMILIKI AKTA PENDIRIAN DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

MAYSARAH DINDA ARISA BR. PULUNGAN (2017) KEDUDUKAN YAYASAN YANG TIDAK MEMILIKI AKTA PENDIRIAN DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER (1).pdf

Download (404kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK (1).pdf

Download (247kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I (1).pdf

Download (314kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II (1).pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III (1).pdf

Download (349kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V (1).pdf

Download (245kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (142kB) | Preview

Abstract

Maysarah Dinda Arisa P. (2017) : Kedudukan Yayasan yang Tidak Memiliki Akta Pendirian Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan yang mengatakan bahwa “ (1) pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan berita Negara Republik Indonesia, atau telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan akta pendirian dengan ketentuan undang-undang ini. (2) yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memperoleh status badan hukum dengan menyesuaikan Anggaran Dasar dengan ketentuan undang-undang, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka paling lambat 1 tahun sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan yayasan yang tidak memiliki akta pendirian menurut UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dan akibat hukum pada yayasan yang tidak memiliki akta pendirian ditinjau menurut UU No. 28 Tahun 2004 Yayasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian ini ditujukan semata-mata untuk mengetahui gambaran dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terhadap yayasan yang tidak memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh UU Yayasan sehingga menimbulkan akibat hukum bagi yayasan tersebut. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan studi kepustakaan dari buku dan berbagai literatur lainnya yang kemudian diolah dan dibahas dengan metode analisis isi (content analysis) yaitu menelaah isi UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa seiring dengan terbentuknya UU Yayasan dan diakuinya yayasan sebagai badan hukum, maka eksistensi yayasan semakin kuat dan ini merupakan syarat formal bagi sebuah badan (entitas) untuk dikatakan sebagai badan hukum, disamping syarat formal yaitu memiliki akta pendirian yang autentik dari notaris, harus mendapat pengakuan pemerintah melalui pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengakuan sebagai badan hukum bukan berlangsung secara otomatis, namun dengan catatan yaitu terlebih dahulu memenuhi semua persyaratan yang wajib dilakukan, yaitu menyesuaikan anggaran dasar dalam akta pendirian dengan ketentuan UU Yayasan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun yayasan yang telah berdiri sebelum undang- ii undang ini lahir, wajib membuat akta pendiriannya kembali dengan bahasa menyesuaikan anggaran dasar dalam akta pendiriannya. Kewajiban tersebut merupakan syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, sehingga membawa konsekuensi hilangnya bentuk badan hukum dari suatu yayasan yang menjadikannya perkumpulan biasa apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut. Dengan begitu, kedudukan yayasan dengan bentuk badan hukumnya yang telah hapus menjadikan yayasan tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai yayasan. Dengan telah berakhirnya waktu yang disediakan untuk menyesuaikan anggaran dasar dalam akta pendirian dengan UU Yayasan, maka kekayaan dapat dilikuidasi dan yayasan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 21 Sep 2019 14:57
Last Modified: 21 Sep 2019 14:57
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20569

Actions (login required)

View Item View Item