Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PENERAPAN DAN PELAKSANAAN JAM MASUK ISTIRAHAT PULANG DAN LIBUR KERJA KARYAWAN PT INDOMARCO PRISMATAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

ABDUL GAFUR (2017) PENERAPAN DAN PELAKSANAAN JAM MASUK ISTIRAHAT PULANG DAN LIBUR KERJA KARYAWAN PT INDOMARCO PRISMATAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER (1).pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf

Download (500kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK (1).pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I (1).pdf

Download (475kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II (1).pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III (1).pdf

Download (507kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (432kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V (1).pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (204kB) | Preview

Abstract

Abdul Gafur (2017): Penerapan dan Pelaksanaan Jam Masuk Istirahat Pulang dan Libur Kerja Karyawan PT Indomarco Prismatama Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Adapun latar belakang permasalah dalam penelitian ini adalah terdapat ketimpangan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara PT Indomarco Prismatama dengan karyawan bertentangan dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Sedangkan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan dan pelaksanaan jam masuk, istirahat, pulang, dan libur karyawan PT Indomarco Prismatama Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat terjadinya suatu sistem jam kerja yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang lokasi di PT Indomarco Prismatama pekanbaru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam bentuk penerapan dan pelaksanaan jam masuk pulang dan libur kerja karyawan PT Indomarco Prismatama dan faktor faktor apa saja yang menjadi penghambat terjadinya suatu sistem kerja yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan didalam peneletian ini adalah data primer dan sekunder yang kemudian di analisis menggunkan analisa kualitatif. Sementara itu populasi dalam penelitian ini berjumlah 200 toko Indomaret yang terdapat 6 orang karyawan yakni 1200 karyawan, mengingat populasi terlalu banyak maka penulis mengambil 10 persen dari populasi yaitu 20 toko terdiri dari 6 orang karyawan yaitu 120 orang karyawan maka dalam penelitian ini menggunakan metode simple random sampling. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara pihak PT Indomarco Prismatama secara teori dan praktek bertentangan yaitu secara teori telah diatur oleh perjanjian kerja dengan baik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku yang terdapat pada pasal 77 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun didalam pelaksanaannya di lapangan belum berjalan maksimal, seperti halnya jam kerja sebagaimana pada pasal 77 mengatakan jam kerja untuk pekerja/buruh ada dua opsi yaitu antara 7 jam kerja ataupun 8 jam kerja, namun kenyataan yang terjadi pada PT Indomarco Prismatama pekerja atau buruh bekerja melebihi dari jam yang telah diatur tersebut. Dan juga yang telah diatur pada pasal 78 yang mengatakan bahwa “pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pasal 77 wajib membayar upah lembur”, namun pada kenyataannya dilapangan pekerja/buruh tidak mendapatkan uang tambahan atas kelebihan jam kerja tesebut. Dan juga pada jam istirahat pekerja/buruh tidak mendapat jam istirahat sebagaimana yang diatur di dalam pasal 79. Di dalam pasal 77 juga dijelaskan sistem jam libur untuk pekerja namun yang terjadi dilapangan ii para karyawan PT Indomarco Prismatama karyawan bekerja terkadang sampai 8 hari dalam 1 minggu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 21 Sep 2019 12:43
Last Modified: 21 Sep 2019 12:43
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20562

Actions (login required)

View Item View Item