MAYUDDIN SIREGAR (2017) PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG HUKUM JUAL-BELI URBUN DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (389kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK (1).pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (139kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (131kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (231kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III (1).pdf Download (344kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
||
|
Text
10. BAB V (1).pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (136kB) | Preview |
Abstract
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu pihak dengan pihak yang lainnya atas dasar merelakan. Dalam jual beli rukun dan syarat harus terpenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur tipuan maupun paksaan. Namun dalam jual beli ada beberapa jual beli yang bathil dan fasid karena kurangnya rukun dan syarat. Seperti halnya jual beli panjar yang mana jual beli ini, ulama masih berbeda pendapat tentang kebolehannya. Karena bentuk jual beli sistem panjar ini adalah seorang pembeli membeli barang kepada seorang penjual dengan memberikan uang yang jumlahnya lebih sedikit sebagai tanda jadi dalam melaksakan jual beli, jika pembeli meneruskan transaksi jual belinya maka, uang tersebut (panjar) akan terhitung dalam harga pembelian barang, jika sebaliknya pembeli membatalkan transaksi jual beli tersebut, maka uang panjar tersebut akan menjadi milik penjual. Praktek jual beli seperti ini dalam pandangan Wahbah Az-Zuahaili dianggap sah, karena telah menjadi kebiasaan demi berjalannya suatu usaha dan hubungan bisnis yang dijadikan sebagai perjanjian memberi kompensasi bagi pihak lain karena resiko menunggu dari pihak pembeli yang belum pasti melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli, yang akan mengakibatkan tidak berjalannya usaha tersebut. Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka tentang “ PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG HUKUM JUAL BELI MENGGUNAKAN SISTEM PANJAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH “ Tujuan penelitian ini adalh guna menjawab dari beberapa rumusan masalah : (1) Bagaimana pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang jual beli siste panjar, (2) Bagaimana metode Istimbath Wahbah Az- Zuhaili tentang jual beli sistem panjar, (3) Bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah tentang jual beli sistem panjar. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan, yaitu menghimpun dari data primer dan sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas, selanjutnya dianalisa dengan metode deskriptif dan deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli menggunakan sistem panjar hukumnya tidak sah, karena pendapat Wahbah Az- Zuhaili telah terbantahkan berdasarkan dalil yang lebih unggul.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 21 Sep 2019 07:37 |
Last Modified: | 21 Sep 2019 07:37 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20550 |
Actions (login required)
View Item |