Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG HUKUM JUAL-BELI URBUN DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH

MAYUDDIN SIREGAR (2017) PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG HUKUM JUAL-BELI URBUN DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER (1).pdf

Download (389kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK (1).pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I (1).pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II (1).pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III (1).pdf

Download (344kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (277kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V (1).pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (136kB) | Preview

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, dengan jalan melepaskan hak milik dari satu pihak dengan pihak yang lainnya atas dasar merelakan. Dalam jual beli rukun dan syarat harus terpenuhi, sehingga jual beli tersebut dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan diketahui jenis dan kualitasnya, tidak mengandung unsur tipuan maupun paksaan. Namun dalam jual beli ada beberapa jual beli yang bathil dan fasid karena kurangnya rukun dan syarat. Seperti halnya jual beli panjar yang mana jual beli ini, ulama masih berbeda pendapat tentang kebolehannya. Karena bentuk jual beli sistem panjar ini adalah seorang pembeli membeli barang kepada seorang penjual dengan memberikan uang yang jumlahnya lebih sedikit sebagai tanda jadi dalam melaksakan jual beli, jika pembeli meneruskan transaksi jual belinya maka, uang tersebut (panjar) akan terhitung dalam harga pembelian barang, jika sebaliknya pembeli membatalkan transaksi jual beli tersebut, maka uang panjar tersebut akan menjadi milik penjual. Praktek jual beli seperti ini dalam pandangan Wahbah Az-Zuahaili dianggap sah, karena telah menjadi kebiasaan demi berjalannya suatu usaha dan hubungan bisnis yang dijadikan sebagai perjanjian memberi kompensasi bagi pihak lain karena resiko menunggu dari pihak pembeli yang belum pasti melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli, yang akan mengakibatkan tidak berjalannya usaha tersebut. Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka tentang “ PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG HUKUM JUAL BELI MENGGUNAKAN SISTEM PANJAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH “ Tujuan penelitian ini adalh guna menjawab dari beberapa rumusan masalah : (1) Bagaimana pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang jual beli siste panjar, (2) Bagaimana metode Istimbath Wahbah Az- Zuhaili tentang jual beli sistem panjar, (3) Bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah tentang jual beli sistem panjar. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan, yaitu menghimpun dari data primer dan sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas, selanjutnya dianalisa dengan metode deskriptif dan deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli menggunakan sistem panjar hukumnya tidak sah, karena pendapat Wahbah Az- Zuhaili telah terbantahkan berdasarkan dalil yang lebih unggul.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 21 Sep 2019 07:37
Last Modified: 21 Sep 2019 07:37
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20550

Actions (login required)

View Item View Item