AFRIZAL (2017) MENGGANTI HEWAN AQIQAH (KAMBING) DENGAN SAPI (STUDI KOMPARATIF PENDAPAT IMAM NAWAWI DAN IBN HAZM). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (560kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf Download (396kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK (1).pdf Download (361kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (416kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (737kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (880kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III (1).pdf Download (736kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (474kB) |
||
|
Text
10. BAB V (1).pdf Download (283kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (358kB) | Preview |
Abstract
Afrizal (2017) : Mengganti Hewan Aqiqah (Kambing) Dengan Sapi Studi Komparatif Pendapat Imam Nawawi dan Ibn Hazm”. Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh kebiasaan masyarakat menyembeli hewan aqiqah (kambing) dilakukan atas dasar syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi mereka. Serta masyarakat menjadikan hal ini sebagai ritual agama disamping ritual yang lainnya seperti ziara qubur, kurban dan ibadah lainnya. Selain itu kalau dilihat sejarahnya, aqiqah ini telah ada pada zaman jahiliyah, dulu aqiqah ini dilakukan kalau mereka mendapati anak laki-laki serta dilumuri darah hewan yang mereka potong di kepala si bayi tersebut. Namun, setelah Syari’at Islam datang praktek ini di ubah menjadi anak perempuan juga mendapatkan hak untuk di aqiqahi. Serta adanya perbedaan pendapat antara Imam Nawawi dan Ibn Hazm tentang mengganti hewan aqiqah (kambing) dengan sapi. Imam Nawawi berpendapat bolehnya Aqiqah dengan apa saja yang diperbolehkan untuk qurban, sedangkan Ibn Hazm berpendapat tidak sah selain dari pada kambing. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibn Hazm tentang mengganti hewan aqiqah (kambing) dengan sapi dan dalil-dalilnya serta metodologi istimbatnya, bagaimana tinjauan Fiqih Muqoron tentang mengganti hewan aqiqah (kambing) dengan sapi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan murni, yaitu dengan menelaah literature yang berhubungan dengan pembahasan ini. Sumber data terdiri dari sumber data primer mengutip data dari kitab al-Majmu’ Syarah al-Muazzab karya Imam Nawawi, al-Muhalla Karya Ibn Hazm, Sumber data sekunder dan tesier. Kemudian kitab-kitab tersebut dikumpulkan dan kemudian dibahas dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif dan komperatif. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah, bahwa mengganti hewan aqiqah (kambing) dengan sapi menurut pendapat Imam Nawawi adalah boleh, hal ini diqiyaskan dengan hewan yang digunakan untuk qurban. Sedangkan menurut Ibn Hazm tidak membolehkan menyembelih hewan aqiqah selain dari kambing, beliau berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh An-nasa’i dan Imam At Tirmidzi. Menurut analisis tinjauan Fiqih Muqaran, penulis menganggap bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Nawawi yang mengatakan bahwa membolehkan aqiqah dengan selain kambing seperti sapi, unta dan hewan-hewan yang digunakan untuk qurban. Hal ini juga pernah diberlakukan oleh (Anas bin Malik dan Abu Bakrah), serta didukung oleh pendapat Imam-Imam yang lain seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan Malikiyah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 14 Sep 2019 16:51 |
Last Modified: | 14 Sep 2019 16:51 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20259 |
Actions (login required)
View Item |