Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) RIAU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP RADIO YANG MENYIARKAN IKLAN PILKADA DI KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2015 DITINJAU DARI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH

IMELDA SAPITRI (2017) PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) RIAU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP RADIO YANG MENYIARKAN IKLAN PILKADA DI KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2015 DITINJAU DARI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER (1).pdf

Download (494kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf

Download (426kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK (1).pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I (1).pdf

Download (514kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II (1).pdf

Download (329kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III (1).pdf

Download (402kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (263kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V (1).pdf

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (126kB) | Preview

Abstract

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Iklan Kampanye yang disiarkan oleh Radio Suara Matra Wijaya tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Iklan tersebut diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Seharusnya Radio menyiarkan iklan pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan. Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh Radio di kabupaten bengkalis. Namun, sanksi administratif yang diberikan tersebut tidak sesuai dengan prosedur undang-undang penyiaran. Adapun lokasi penelitian ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Jl.Gajah Mada Pekanbaru.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuiPeranKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dalam melakukan pengawasan serta kewenangan penjatuhan sanksi terhadap Radio yang menyiarkan iklan pilkada di Kabupaten Bengkalis ditinjau dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 dan untuk mengetahui faktor Penghambat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dalam melakukan fungsi pengawasan Terhadap Radio yang menyiarkan iklan pilkada di Kabupaten Bengkalis. Adapun Teknik yang dijadikan dalam pengambilan sampel adalah menggunakan Purposive Sampling yaitu sampel dimana elemen yang dimaksudkan dalam sampel dilakukan dengan sengaja dengan catatan bahwa sampel tersebut Representative atau mewakili sampel yang ada. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpalan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau tidak menjalankan perannya sebagai lembaga pengawasan terhadap Radio yang menyiarkan iklan pilkada di Kabupaten Bengkalis karena memiliki faktor penghambat dari segi letak geografis, pendanaan, sumber daya manusia, peraturan, komunikasi dan pengetahuan pemilik lembaga penyiaran. Sanksi administratif yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) ii Riau terhadap radio yang menyiarkan iklan pilkada tidak sesuai dengan prosedur dalam undang-undang penyiaran. Didalam undang-undang penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memiliki kewenangan salah satunya menetapkan standar program siaran. Didalam Standar Program Siaran dijelaskan bahwa sanksi-sanksi yang di harus dijatuhkan berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Dan jangka waktu pengenaan sanksi administratif antara teguran tertulis pertama dan kedua minimal 7 hari kalender kerja. Sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis sekaligus mengeksekusi seluruh iklan pilkada yang disiarkan oleh Radio. Sehingga tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-undang penyiaran.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum > 342.598 Hukum Konstitusi di Indonesia, Hukum Tata Negara Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 13 Sep 2019 16:06
Last Modified: 13 Sep 2019 16:06
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20233

Actions (login required)

View Item View Item