Herlingga, - (2019) PELAKSANAAN UJI EMUSI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PEKANBARU (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 33 TAHUN 2018 PASAL 20 TENTANG PENGUJIAN TIPE KENDARAAN BERMOTOR). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER.pdf Download (368kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN.pdf Download (497kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (256kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR.pdf Download (389kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI.pdf Download (258kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB I.pdf Download (460kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB II.pdf Download (438kB) | Preview |
|
|
Text
9. BAB III.pdf Download (368kB) | Preview |
|
Text
10. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (484kB) |
||
|
Text
11. BAB V.pdf Download (337kB) | Preview |
|
|
Text
12. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (387kB) | Preview |
Abstract
Emisi gas buang akan terus mengalami peningkatan seiring dengan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Meningkatnya kendaraan bermotor yang beroperasi menyebabkan semakin banyak emisi gas buang yang dikeluarkan. Pelaksanaan pengujian emisi gas buang pada kendaraan bermotor diperoleh gejala-gejala berdasarkan observasi bahwa pelaksanaan uji emisi gas buang sangat jarang dilakukan, banyaknya kendaraan bermotor yang jika diamati mengeluarkan asap dari knalpotnya yang menandakan tingginya pencemaran udara, dan uji emisi gas buang hanya dilaksanakan pada kendaraan tertentu khususnya berkaitan dengan uji KIR yang sudah memasukkan prosedur pengujian emisi gas buang kendaraan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka pokok permasalahan yang akan dikemukakan untuk dikaji selanjutnya adalah 1) Bagaimanakah prosedur uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang Undang No 33 Tahun 2018? 2) Bagaimanakah standar uji emisi gas buang kendaraan bermotor menurut peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 20 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor? 3) Apa saja faktor penghambat pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di kota Pekanbaru menurut peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 20 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian sosiologis atau empiris atau penelitian hukum lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di kota Pekanbaru. Berdasarkan atas pemaparan yang sesuai dengan inti pokok permasalahan, maka dapat diambil suatu kesimpulan: 1) Prosedur uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang Undang No 33 Tahun 2018 pada dasarnya meliputi beberapa hal. Pelaksanaan pengujian emisi kendaraan bermotor lama dilakukan ditempat pengujian milik pemerintah dan uji emisi dilakukan pada kendaraan yang sudah berumur lebih dari lima tahun. Alat yang digunakan ada dua jenis yaitu TEXA tipe M140122 dan HPA Smokemeter (ketebalan asap). Kegunaan muller gas bem, digunakan untuk alat uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat (4) atau lebih yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bensin (Gasoline Fuel) dan solar. Sistem pengambilan data di alat uji ini kendaraannya harus dalam keadaan menyala mesinnya, tanpa ada diinjak pedal gas kendaraan tersebut, tanpa ada penggunaan porseneleng atau porseneleng netral, dan dalam keadaan berhenti. 2) Standar uji emisi gas buang kendaraan bermotor menurut peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 20 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dilakukan dengan tahapan: 1) Tahap awal menyalakan alat uji emisi selama 1 menit. 2) menyalakan mesin dan mematikan semua kelistrikan. 3) menekan gas sebanyak 3 kali. 4) mengecek kebocoran knalpot. 5) memasukkan alat ukur ke dalam knalpot. 6) mengecek jika ada kebocoran pada alat ukur. 7) memasukkan gas probe ke dalam knalpot selama 30 deti. 8) memperhatikan layar angka CO, CO2, HC, O2, NOX, LAMDA/AFR. 9) sesuaikan tahun kendaraan dan masukkan nomor kendaraan dan jenis kendaraan. 10) cetak dan ambil hasil tes. 11) lihat kriteria kelulusan sebagai bahan evaluasi. 3) Faktor penghambat pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di kota Pekanbaru menurut peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 20 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor antara lain adalah: 1) Jumlah pegawai penguji yang masih dirasa kurang. 2) Pemilik kendaraan yang tidak tepat uji dan tidak tertib uji. 3) Beberapa kendaraan yang tidak bisa terjun langsung kelokasi pengujian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ari Eka Wahyudi |
Date Deposited: | 13 Sep 2019 07:55 |
Last Modified: | 13 Sep 2019 07:55 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20191 |
Actions (login required)
View Item |