Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DAN DINAS KETENGAKERJAAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA DI KOTA PEKANBARU (STUDI KASUS PT INTERYASA SEDAYA KOTA PEKANBARU)

Teguh Pambudi, - (2019) PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DAN DINAS KETENGAKERJAAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA DI KOTA PEKANBARU (STUDI KASUS PT INTERYASA SEDAYA KOTA PEKANBARU). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1._COVER[1].pdf

Download (284kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3._PENGESAHAN[1].pdf

Download (510kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4._ABSTRAK[1].pdf

Download (334kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5._KATA_PENGANTAR[1].pdf

Download (420kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6._DAFTAR_ISI[1].pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8._BAB_I[1].pdf

Download (548kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9._BAB_II[1].pdf

Download (440kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10._BAB_III[1].pdf

Download (548kB) | Preview
[img] Text
11._BAB_IV[1].pdf
Restricted to Repository staff only

Download (535kB)
[img]
Preview
Text
12._BAB_V[1].pdf

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text
13._DAFTAR_PUSTAKA[1].pdf

Download (258kB) | Preview

Abstract

Latar belakang permasalahan dalam penelitin ini adalah jaminan ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya berjalan lancar, hal ini dibuktikan dengan masih adanya Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJSsesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Namun, kenyataan yang terjadi dilapangan masih banyak dijumpai kekurangan-kekurangan perusahaan dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terutama dalam pelaksanaannya seperti studi kasus yang diteliti oleh penulis pada PT. Interyasa Sedaya Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dinas ketengakerjaan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja di Kota Kota Pekanbaru (studi kasus PT Interyasa Sedaya Kota Pekanbaru) dan untuk Untuk Mengetahui Apa dampak bagi pekerja dengan tidak terlaksananya pengawasan BPJSketenagakerjaan di Kota Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis, sedangkan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif. Populasinya adalah Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Riau, BPJSKota Kota Pekanbaru, dan Pekerja PT. Interyasa Sedaya Kota Pekanbaru dengan menggunakan random sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah observasi, wawancara, kusioner dan studi pustaka. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian dan data-data yang diperoleh, maka diperoleh hasil sebagai berikut : (1) 1. Pada dasarnya Pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan telah berjalan, namun belum semua efektif, hal ini dikarenakan masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu perusahan tersebut adalah PT Interyasa Sedaya Pekanbaru sebelum melaksanakan pengawasan dinas ketenagakerjaan menyusun Perencanaan kerja di setiap akhir bulan yang kemudian akan di laksanakan setiap awal bulan, Pelaksanaan pengawasan, dan yang terakhir membuat laporan pengawasan. Lemahnya pengawasan dari Disnaker menjadi salah satu penyebab banyaknya Tenaga Kerja tidak terdaftar dalam program JAMSOSTEK termasuk Tenaga Kerja PT Interyasa Sedaya Pekanbaru. (2) Dampak bagi pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yaitu Tidak Terpenuhi Hak-Hak Pekerja sesuai dengan pasal 86 ayat (1) UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan yang menyebutkan setiap pekerja dan/atau buruh berhak memperoleh perlindungan atas, (a) keselamatan dan kesehatan kerja (b) moral dan kesusilaan. Dengan tidak terdaftarnya pekerja dalam perlindungan keselamatan kesehatan kerja, itu berarti pekerja tidak mendapatkan salah satu haknya selain itu pekerja juga tidak mendapatkan manfaat dari program-program BPJS. pengawasan yang lemah juga akan membuat perusahaan menutup mata mengenai pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan..

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ari Eka Wahyudi
Date Deposited: 10 Sep 2019 08:12
Last Modified: 10 Sep 2019 08:12
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19796

Actions (login required)

View Item View Item