M. SYAIFUL HAIRI (2017) PENERAPAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR REKSADANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK) PADA PT. RHB SECURITIES INDONESIA CABANG PEKANBARU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (965kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf Download (501kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK (1).pdf Download (270kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (305kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (208kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (367kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (339kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III (1).pdf Download (538kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (330kB) |
||
|
Text
10. BAB V (1).pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (128kB) | Preview |
Abstract
Mengenai perlindungan hukum dalam beberapa pasalnya telah meletakkan dasar-dasar perlindungan investor reksadana berbentuk KIK. Terdapat dalam pasal 18-29 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pasal 23-30 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk KIK dan Nomor IV.B.2 Tentang Pedoman Kontrak Reksadana Berbentuk KIK. Penelitian ini membahas tentang “Perlindungan Hukum Bagi Investor Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pada PT. RHB Securities Indonesia Cabang Pekanbaru”. Kepercayaan dan kredibilitas pasar merupakan hal utama yang harus tercermin dari keberpihakan sistem hukum pasar modal pada kepentingan investor dari perbuatan-perbuatan yang dapat menghancurkan kepercayaan investor. Dalam rangka melahirkan industri pasar modal yang efisisen, transparan, dan terpercaya bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan investasi di dalamnya. Kepastian dan perlindungan hukum menjadi barometer untuk menghasilkan kepercayaan masyarakat sehingga dapat membangun public trust yang menjadi ukuran hidup atau matinya pasar itu sendiri. Realita yang terjadi perlindungan bagi investor reksadanan berbentuk KIK tersebut tidak dijalankan sesuai dengan undang- undang yang berlaku sebagai kewajiban dari manajer investasi. Sehingga terdapat kesenjangan antara peraturan perundangan yang berlaku dengan pelaksanaannya. Dimana dalam pasal 27 ayat (1) UUPM “manajer investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan reksadana”. Serta regulasi dari Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Pengelolaan Kontrak Reksadana Berbentuk KIK angka 1 huruf j poin c mengenai “investor berhak memperoleh informasi NAB reksadana harian”. Namun pada pelaksanaannya kewajiban manajer investasi dititik beratkan kepada pihak broker dalam melakukan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan investor tidak mendapatkan informasi dari pihak broker yang menginformasikan melainkan mecari dan melihat sendiri NAB harian melalui infoviesta. Adapun lokasi penelitian ini di PT. RHB Securities Indonesia Cabang Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran perlindungan hukum bagi masyarakat secara umum atau investor reksadana KIK secara khusus dan kelemahan dalam pemberian perlindungan hukum bagi investor reksadana KIK berdasarkan UUPM Nomor 8 Tahun 1995. Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum sosiologis yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor reksadana berbentuk KIK pada PT RHB Securities Indonesia cabang Pekanbaru berdasarkan UUPM Nomor 8 tahun 1995 secara implisit masih kurang efektif dimana manajer investasi menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan suatu investasi pada reksadana, tidak menjalankan kewajibannya i sesuai dengan undang- undang yang berlaku. Kelemahan dalam pemberian perlindungan hukum yaitu ketiadaan informasi yang didapatkan oleh pemegang unit penyertaan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor yaitu, faktor interen yaitu kurangnya profesional dalam mengontrol dari pihak broker sebagai sumber daya manusia dalam melayani pemberian perlindungan hukum kepada investor reksadana, dan kurangnya edukasi pemahaman investor atau pemegang unit penyertaan terhadap pasar modal, serta faktor eksteren yaitu pengaruh ekonomi dan politik yang mempengaruhi pasar modal di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 09 Sep 2019 05:35 |
Last Modified: | 09 Sep 2019 05:35 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19558 |
Actions (login required)
View Item |