NOR ADILAH BINTI KAMARUDDIN (2017) STUDI ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG HUKUM MENYENTUH ANJING. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER (1).pdf Download (472kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN (1).pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK (1).pdf Download (235kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR (1).pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI (1).pdf Download (250kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I (1).pdf Download (632kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II (1).pdf Download (643kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III (1).pdf Download (618kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (815kB) |
||
|
Text
10. BAB V (1).pdf Download (516kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (265kB) | Preview |
Abstract
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukannya lebih istimewa dari kucing. Interaksi hewan anjing ini dengan pemiliknya atau bejana-bejana yang ada dirumah sang pemilik pasti terjadi, lalu bagaimana syariat Islam menyingkapi hal ini terkhusus permasalahan kenajisan anjing dan hukum-hukum seputar bejana-bejana yang dijilat hewan tersebut. Apakah semua anggota badan anjing najis? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Imam Malik berpendapat anjing itu suci seluruhnya. Imam Al-Syafi’i berpendapat anjing itu najis seluruhnya. Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut peneliti tertarik membahas tentang “Studi Analisis Pendapat Imam Malik Dan Imam Al-Syafi’i Tentang Hukum Menyentuh Anjing”. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach). Data primer yang digunakan adalah kitab Imam Malik, yaitu kitab Al-Muwaththa’. Kitab Imam Al-Syafi’i, yaitu kitab Al-Umm dan kitab penunjang lain yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini, hukum menyentuh anjing menurut Imam Malik adalah Mubah (dibolehkan) karena anjing itu suci seluruhnya firman Allah swt, (QS. Al-Mai’dah(5) :4). Menurut Imam Al-Syafi’i, hukum menyentuh anjing adalah haram, karena anjing itu najis semuanya. Imam Al-Syafi’i menggunakan Qiyas, bahwa perintah Rasulullah SAW untuk membasuh bekas yang diminum anjing adalah dalil yang menunjukkan najisnya, air liur, mulut dan badan anjing. Persamaan pendapat Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i adalah mereka sepakat untuk mencuci suatu benda yang terkena jilatan anjing hingga tujuh kali basuhan. Keduanya sepakat bahwa memelihara anjing untuk kemanfaatan dan hajat (kebutuhan) berupa berburu, menjaga ternak, menjaga sawah dan perkebunan, itu diperbolehkan. Perbedaan pendapat Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i adalah menurut Imam Malik hukum menyentuh anjing dibolehkan karena anjing itu suci. Sementara menurut Imam Al-Syafi’i haram karena anjing itu najis. Metode istinbat yang dibangun Imam Malik adalah ijma’ ahl al-Madinah, dan Imam Al-Syafi’i menggunakan konsep qiyas. Berdasarkan kedua pendapat tersebut peneliti lebih menerima pendapat Imam Al-Syafi’i karena ianya lebih sesuai diamalkan pada masa sekarang dan ianya lebih adil dan mendekati tujuan hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 08 Sep 2019 10:11 |
Last Modified: | 08 Sep 2019 10:11 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19534 |
Actions (login required)
View Item |