Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PANDANGAN ULAMA SYAFI’IYAH TENTANG HUKUM AYAH MENJADI WALI NIKAH TERHADAP ANAK YANG PERNAH DIPERKOSANYA

FAHMUL ISLAMI (2018) PANDANGAN ULAMA SYAFI’IYAH TENTANG HUKUM AYAH MENJADI WALI NIKAH TERHADAP ANAK YANG PERNAH DIPERKOSANYA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER_2018714AH.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN_2018714AH.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK_2018714AH.pdf

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR_2018714AH.pdf

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI_2018714AH.pdf

Download (276kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I_2018714AH.pdf

Download (505kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II_2018714AH.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III_2018714AH.pdf

Download (709kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV_2018714AH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (513kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V_2018714AH.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA_2018714AH.pdf

Download (214kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan pandangan ulama Syafi’iyah tentang hukum ayah menjadi wali nikah terhadap anak yang pernah diperkosanya. Dalam hal ini seorang ayah adalah wali yang paling dekat dalam menikahi anaknya. Jika seorang ayah tersebut tidak ada atau berhalangan maka baru lah ayah tersebut digantikan dengan wali yang lain berdasarkan urutan perwalian. Dalam hal ini, seorang ayah pernah memperkosa anak kandungnya sendiri, sehingga membuat ketraumaan serta ketakutan terhadap anak tersebut. Namun, ketika umur yang cukup anak tersebut pun akan melangsungkan pernikahan, dan disini tentulah ayah kandungnya yang akan menikahi anak yang pernah diperkosanya tersebut. Dalam hal ini apakah ayah tersebut berhak untuk menikahi anak kandung yang pernah diperkosanya itu ?. maka hal ini mestilah dilihat dari segi syarat -syarat wali terlebih dahulu. Sebagaimana imam Syafi’i mengatakan syarat wali tersebut mestilah salah satunya adil atau tidak fasik, sementara ulama Hanafi mengatakan syarat wali tidak lah mesti adil atau fasik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini ialah bagaimana hukum ayah menjadi wali nikah terhadap anak yang pernah diperkosanya dalam pandangan ulama Syafi’iyah. Bagaimana metode istinbat hukum ulama Syafi’iyah tentang hukum ayah menjadi wali nikah terhadap anak yang pernah diperkosanya. Penelitian ini merupakan penelitian studi tokoh. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data pada penelitian ini dikategorikan kepada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer penelitian ini menggunakan kitab Al Umm dan Kifayatul Akhyar, bahan hukum sekunder merupakan data yang di dapat dari literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian, seperti kitab fiqih Bidayatul Mujtahid, Fiqhus Sunnah, Fiqh ‘Ala Madzhabi Al -Arba’a, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, kitab kaidah fiqh, dan buku yang berkaitan dengan wali dan pemerkosaan, sedangkan bahan hukum tersier memuat tentang kamus-kamus, ensiklopedi, dll. Adapun metode yang penulis gunakan adalah, Deskriptif yaitu menggambarkan secara mendetail data yang diperoleh untuk selanjutnya dianalisa. Content analisis yaitu suatu teknik yang digunakan untuk menganalis data yang telah disajikan yang akhirnya terdapat suatu kesimpulan. Imam Syafi’I mengatakan bahwa syarat seorang wali itu haruslah adil, artinya tidak fasik (tidak melakukan perbuatan dosa besar), sedangkan dalam hal hukum ayah menjadi wali nikah anak yang pernah diperkosanya, maka ayah tersebut tidak berhak menjadi wali karena dia sudah tidak memenuhi syarat-syarat menjadi seorang wali sebab ayah tersebut telah melakukan kerusakan terhadap anaknya yang mengakibatkan ia berdosa besar sehingga membuat ketraumaan dan ketakutan terhadap anaknya. Adapun metode istinbat yang dipakai oleh ulama Syafi’iyah adalah sunnah (hadits), yaitu hadits dari Ibn Abbas لدع يدهاسو دشرم يلىب لاا حاكن لا : لاق امهنع للها يضر سابع نب نع Artinya :”Dari Ibn Abbas, ia berkata, bersabda Rasulullah SAW : tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 06 Sep 2019 01:51
Last Modified: 06 Sep 2019 01:51
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19340

Actions (login required)

View Item View Item