Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KAJIAN HUKUM MENGENAI KINERJA OJK TERHADAP PENDAFTARAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY

Adel Ashari, - (2019) KAJIAN HUKUM MENGENAI KINERJA OJK TERHADAP PENDAFTARAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN.pdf

Download (320kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (399kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR.pdf

Download (393kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB I.pdf

Download (647kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB II.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB III.pdf

Download (556kB) | Preview
[img] Text
10. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (484kB)
[img]
Preview
Text
11. BAB V.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
12. DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf

Download (318kB) | Preview

Abstract

Berdasarkan peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pasal 7 menyatakan bahwa “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan di OJK”. Namun pada kenyataannya per tanggal 27 Juli 2018 masih banyak terdapat perusahaan financial technology yang belum terdaftar dan tidak berizin di OJK, jumlah tersebut mencapai 227 perusahaan financial technology. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan bagaimana kinerja OJK terhadap pendaftaran dan perizinan perusahaan financial technology dan bagaimana akibat hukum apabila perusahaan financial technology tidak terdaftar di OJK. Jenis penelitian ini tergolong kepada Yuridis Sosiologis, sedangkan sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Maksud dari deskriptif adalah penelitian yang memberikan gambaran secara jelas dan teperinci mengenai kinerja OJK terhadap pendaftaran dan perizinan perusahaan financial technology ditinjau berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kinerja OJK belum sepenuhnya maksimal dikarenakan masih banyak ditemukannya perusahaan financial technology yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Hal itu disebabkan jumlah server-server tersebut sangat banyak menyebar luas di jaringan internet, yang tentunya tidak semua dari server-server tersebut terpantau oleh pihak OJK dan juga minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perusahaan financial technology tidak terdaftar dan tidak berizin tersebut kepada pihak OJK. Namun dari itu semua OJK telah berupaya keras untuk mengurangi angka perusahaan financial technology tidak terdaftar dan tidak berizin serta meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar dan berizin, itu dapat dibuktikan dengan data yang dikeluarkan oleh OJK pada tanggal 3 Februari 2019, jumlah perusahaan finencial technology yang telah terdaftar dan berizin sebanyak 99 perusahaan. Akibat hukum yang terjadi apabila perusahaan financial technology tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK pertama, OJK tidak akan mengawasi segala jenis kegiatan usaha yang tidak tedaftar dan berizin. Apabila konsumen merasa dirugikan, itu diluar tanggung jawab pihak OJK. Kedua, OJK bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir server perusahaan financial technology yang tidak terdaftar dan tidak berizin tersebut. Ketiga, sanksi administratif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ari Eka Wahyudi
Date Deposited: 03 Sep 2019 08:38
Last Modified: 03 Sep 2019 08:38
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/19080

Actions (login required)

View Item View Item