Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PEMIKIRAN MUHAMMMAD ABDUL MANNAN TENTANG KONSEP KONSUMSI BARANG MEWAH

M. Khatamul Karim (2011) PEMIKIRAN MUHAMMMAD ABDUL MANNAN TENTANG KONSEP KONSUMSI BARANG MEWAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2011_2011183-.pdf

Download (485kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep konsumsi barang mewah menurut Muhammad Abdul Mannan, serta apakah pemikiran Muhammad Abdul Mannan sejalan dengan hukum Islam. Dalam penyelesaian skripsi ini penulis mengumpulkan data dengan cara penelitian perpustakaan (library research), yaitu dengan cara menelaah buku buku yang dikarang oleh Muhammad Abdul Mannan, ditambah dengan buku buku ilmiah lainnya, termsuk literatur, karya ilmiah yang diakses dari internet yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Dalam menganalisa data-data tersebut penulis mengumpulkan informasi aktul secara terinci dari data yang diperoleh, kemudian dianalisa dengan metode deskriptif analitik. Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa M. Abdul Mannan mendefenisikan kemewahan (barang mewah) sebagai komoditi konsumsi atau jasa yang tidak menambah kemanfaatan dan efisiensi (fisiologik) seseorang bahkan mungkin merugikannya. Kepemilikan dan penguasaan terhadap barang/jasa (barang mewah) tidaklah dilarang - jika memang itu sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi bagi konsumen - selama motif/niat dan pola perilaku seorang konsumen benar menurut ketentuan syariat Islam. Namun, bila tuntutan kebutuhan tersebut ditujukan untuk gengsi, prestise dan berlebihan, maka konsumsi terhadap barang mewah/ pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh (dilarang). Di sisi lain, secara ekonomik tidak semua konsumsi barang-barang mewah itu sia-sia. Sebab, bila konsumsi barang-barang mewah dilarang – dan tidak ada sesuatu pun yang dilakukan untuk membuat si kaya menjadi kurang kaya dan si miskin menjadi kurang miskin – pasti akan timbul pengangguran dalam ukuran besar dan si miskin akan menjadi lebih miskin. Bila konsumsi dan produksi barang-barang mewah dihentikan sama sekali, faktor-faktor produksi yang dibebaskan akan menambah jumlah pengangguran kronik yang tidak dikehendaki; mereka tidak akan menemukan jalan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang lebih berguna. Karena itu, secara ekonomik tidak semua konsumsi barang-barang mewah itu sia-sia. Di sisi lain, pemikiran Mannan tentang konsumsi barang mewah sejalan dengan apa yang terdapat dalam sistem syariat Islam. Keduanya sama-sama membolehkan, tapi dengan catatan bagi konsumen harus bertindak moderat (sederhana dan tidak berlebihan), dan tetap berpedoman pada norma-norma yang terdapat dalam syariat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: eva sartika
Date Deposited: 26 Jan 2016 03:09
Last Modified: 26 Jan 2016 03:09
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/1896

Actions (login required)

View Item View Item