Zakiyatul Himmiliyah (2011) PELAKSANAAN QURBAN MAYIT DALAM PANDANGAN IMAM NAWAWI. Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2011_201124.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Zakiyatul Himmiliyah S.Ag, NIM 0907 S2 886, dengan judul pelaksanaan qurban untuk orang yang sudah meninggal oleh ahli waris menurut Imam Nawawi , tesis pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Kasim Pakan Baru, 2011. Umat Islam diperintahkan untuk menyembelih qurban dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Qurban mempunyai aspek vertikal dan horizontal atau aspek ilahiyah dan kemanusiaan, yaitu sama–sama bertujuan bertaqarrub kepada Allah dan membantu kepada sesama umat Islam. Berqurban merupakan salah satu ibadah pada setiap umat Islam terutama yang memiliki kelebihan harta dan memanfaatkan hartanya bukan saja untuk ibadah di dunia tapi untuk bekal di akhiratnya sebagai rasa syukur pada nikmat yang diberikan Allah. Pada dasarnya ibadah qurban merupakan hukum taklifi dan kewajiban bagi yang hidup. Dalam kenyataannya pada masyarakat banyak orang yang berqurban untuk orang yang telah meninggal yang dilakukan oleh ahli waris yaitu anaknya yang shaleh atau dari keluarga yang ditinggalkan. Imam Nawawi berpendapat bila seseorang berqurban untuk orang yang telah meninggal, yang dilakukan oleh ahli waris atau keluarganya, sewaktu hidup si mayit harus berwasiat terlebih dahulu kepada ahli warisnya, barulah pelaksanaan qurban atas nama yang telah meninggal dapat dilaksanakan. Sebaliknya bila bila seseorang yang telah meninggal tidak berwasiat dalam ibadah qurban, tidak boleh berqurban atas nama yang telah meninggal. Imam Nawawi berpendapat berdasarkan firman Allah surat al-Najm ayat 38-39 dan hadits dari Turmuzi. Penulis melakukan penelitian tentang pendapat Imam Nawawi tersebut. Metode yang dilakukan dengan menggunakan content analysis karena merupakan studi pustaka. Dalil al-qur’an dan hadits tersebut diteliti dengan meanalisanya dari beberapa tafsir dan takhrij hadits. Setelah diteliti firman Allah surat al-Najm ayat 38 dan 39 telah dimansukhkan oleh firman Allah surat al-Thur ayat 21, sedangkan hadits yang dikemukan oleh Turmuzi termasuk hadits dhaif. Dari penelitian di atas dapat ditarik satu hasil pendapat bahwa melaksanakan qurban atas nama orang yang telah meninggal yang dilakukan oleh ahli keluarganya boleh dikerjakan walaupun tidak ada wasiat. Selain itu boleh bersedekah seharga qurban kepada fakir miskin, pahala yang diniatkan akan sampai kepada orang yang telah meninggal.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 26 Dec 2015 07:49 |
Last Modified: | 26 Dec 2015 07:49 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/186 |
Actions (login required)
View Item |