Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

BILANGAN JARAK TEMPUH JAMAK DAN QASHAR MENURUT PANDANGAN IBNU HAZM IBNU TAIMIYAH

MURAT BIN ABU (2018) BILANGAN JARAK TEMPUH JAMAK DAN QASHAR MENURUT PANDANGAN IBNU HAZM IBNU TAIMIYAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
1. COVER__2018546PMH.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. PENGESAHAN__2018546PMH.pdf

Download (489kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. ABSTRAK__2018546PMH.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. KATA PENGANTAR__2018546PMH.pdf

Download (257kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. DAFTAR ISI__2018546PMH.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB I__2018546PMH.pdf

Download (438kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB II__2018546PMH.pdf

Download (569kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB III__2018546PMH.pdf

Download (845kB) | Preview
[img] Text
9. BAB IV__2018546PMH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (610kB)
[img]
Preview
Text
10. BAB V__2018546PMH.pdf

Download (281kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018546PMH.pdf

Download (347kB) | Preview

Abstract

Latar belakangan ini adalah telah terjadi perbedaan pendapat antara dua tersebut dalam menentukan bilangan hari maksimal dan minimal, jarak tempuh perjalanan, yang diperbolehkan jamak dan qashar. Menurut Ibnu Taimiyah bahwa apa pun yang disebut dengan perjalanan, baik itu pendek maupun jauh, diperbolehkannya melakukan shalat jamak dalam bepergian (safar). Sedangkan menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa shalat jamak dan qasar dapat dilakukan ketika dalam perjalanan minimum jarak tiga mil. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah? (2) Apakah dalil dan metode istinbath hukum Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah? (3) Analisis terhadap Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazam dan Ibnu Taimiyah. Penelitian ini adalah penilitian kepustakaan (library research) maka sumber data dalam penelitian ini berasal dari Bahan Hukum Primer yaitu sumber bahan pokok yang diambil dari kitab karangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah berkaitan dengan shalat jamak dan qashar. Bahan Hukum Sekunder adalah sumber bahan penunjang yang berkaitan dengan penelitian yaitu berupa kitabkitab fiqih, kitab usul fiqih, kitab tafsir dan kitab atau bahan dokumen lain yang membantu penulis dalam penelitian ini. Berdasar hasil penelitian yang telah penulis lakukan pada saat sekarang ini, pendapat yang lebih relavan digunakan adalah pendapat Ibnu Taimiyah. Karena siapa saja yang melakukan perjalanan baik itu bilangan jarak tempuh jauh maupun pendek perjalanan tersebut maka diperbolehkan melakukan shalat jamak. Dan di dalam Al-quran pun AllahSWT dalam Surah An-Nisa ayat 101 tidak menyebutkan adanya batasan bilangan jarak yang ditempuh oleh seseorang sehingga boleh mengqasharkan shalat.Menurut pendapat Ibnu Taimiyah mengqashar shalat dalam perjalanan (safar) hukumnya sunah dan meninggalkan qashar dalam perjalanan (safar) adalah makruh. Pendapat beliau lah yang lebih mudah dan sesuai dengan ajaran Islam. Kata Kunci :Bilangan Jarak Tempoh Jamak Dan Qasar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Mrs Rina Amelia -
Date Deposited: 28 Aug 2019 03:06
Last Modified: 28 Aug 2019 03:06
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/18496

Actions (login required)

View Item View Item