Muslim (2018) Ukuran Nafkah Yang Wajib Diberikan Suami Terhadap Istri Menurut Imam Mazhab: Studi Perbandingan Pendapat Imam Hanafi Dan Syafi’i. Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. 2018159THK_COVER.pdf Download (310kB) | Preview |
|
|
Text
2. 2018159THK_PENGESAHAN.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text
3. 2018159THK_KATA PENGANTAR.pdf Download (320kB) | Preview |
|
|
Text
4. 2018159THK_DAFTAR ISI.pdf Download (313kB) | Preview |
|
|
Text
5. 2018159THK_ABSTRAK.pdf Download (382kB) | Preview |
|
|
Text
6. 2018159THK_TESIS BAB I.pdf Download (486kB) | Preview |
|
|
Text
7. 2018159THK_TESIS BAB II.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
8. 2018159THK_TESIS BAB III.pdf Download (355kB) | Preview |
|
Text
9. 2018159THK_TESIS BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (647kB) |
||
|
Text
10. 2018159THK_TESIS BAB V.pdf Download (354kB) | Preview |
|
|
Text
11. 2018159THK_DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf Download (347kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; berapa Ukuran Nafkah Yang Wajib Diberikan Suami Terhadap Istri Menurut Imam Hanafi dan Syafi’i? Dan bagaimana Metode istinbat Hukum yang digunakan Imam Hanafi dan Syafi’i dalam menetapkan ukuran nafkah yang wajib diberikan suami terhadap istri? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data tentang ukuran nafkah yang wajib diberikan suami terhadap istri menurut imam Mazhab: Studi Perbandingan Pendapat Imam Hanafi Dan Syafi’i. Sumber data primer adalah Al-Qur’an dan Hadits, Kitab al-Umm, al-Buwaiti, al-Imla’, dan Mukhtashar Muzani. Sedangkan Sumber data sekunder dalam penelitian adalah buku, artikel, majalah, surat kabar, atau sumber kepustakaan lainnya, yang kemudian diambil kesimpulan berdasarkan data tersebut. Berdasarkan hasil olahan data tentang maka dapat diketahui Golongan Hanafi berpendapat bahwa suami memberikan nafkah kepada istri secukupnya seperti makanan, daging, sayur-mayur, buah-buahan dan segala kebutuhan yang di perlukan istri sehari-hari sesuai dengan keadaan yang umum. Standar ini berbeda dengan keadaan dan situasi setempat. Juga wajib bagi suami memberikan pakaian kepadanya. Menurut Imam Syafi‟i pengertian nafkah adalah kewajiban suami kepada istri yang diberikan ketika keduanya telah menetap dalam satu tempat tinggal. Imam Syafi’i telah menetapkan bahwa setiap hari, suami yang mampu wajib membayar nafkah sebanyak 2 mudd (1.350 gram gandum/beras), suami yang kondisinya menengah 1,5 mudd, dan suami yang tidak mampu wajib membayar nafkah sebanyak 1 mudd (1,5 kg beras). Adapun Metode istinbat Hukum yang digunakan Imam Hanafi dan Syafi’i dalam menetapkan ukuran nafkah yang wajib diberikan suami terhadap istri adalah al- Quran dan Hadis, dan menganjurkan pembahas persoalan dengan bebas merdeka, ia banyak mengandalkan qiyas, dan juga berdasarkan istihsan dan istishab dalam menentukan hukum. Sedangkan Imam Syafi’i Dalam menetapkan suatu hukum, Imam Syafi’i memiliki langkah-langkah tersendiri yang senantiasa dipegang teguh yaitu, “Hukum asal adalah al-Qur’an dan Sunnah; apabila tidak ditemukan didalam al-Qur’an dan Sunnah maka (metode selanjutnya), Qiyas (analogi) akan dilakukan terhadap keduanya. Kata Kunci: Ukuran Nafkah, Imam Hanafi, Syafi’i
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ms. Melda Fitriana |
Date Deposited: | 27 Aug 2019 03:39 |
Last Modified: | 27 Aug 2019 03:39 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/18386 |
Actions (login required)
View Item |