FATIMOH MANHEM (2018) HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID DI WAKTU TERLARANG STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM ALAUDDIN AL-KASANI DAN IMAM AL-NAWAWI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1. COVER__2018508PMH.pdf Download (309kB) | Preview |
|
|
Text
2. PENGESAHAN__2018508PMH.pdf Download (447kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK__2018508PMH.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR__2018508PMH.pdf Download (346kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI__2018508PMH.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I__2018508PMH.pdf Download (597kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II__2018508PMH.pdf Download (583kB) | Preview |
|
|
Text
8. BAB III__2018508PMH.pdf Download (730kB) | Preview |
|
Text
9. BAB IV__2018508PMH.pdf Restricted to Repository staff only Download (648kB) |
||
|
Text
10. BAB V__2018508PMH.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA__2018508PMH.pdf Download (259kB) | Preview |
Abstract
Masalah yang penulis ingin paparkan adalah hukum shalat Tahiyyatul Masjid di waktu terlarang menurut Imam Alauddin Al-Kasani dan Imam AlNawawi. Ada hadits yang menyebutkan tentang tiga waktu yang dilarang shalat yaitu hadits dari Uqbah bin Amir Al-Juhani mengatakan: “ada tiga waktu yang Rasulullah SAW melarang kita untuk melakukan shalat padanya, dan menguburkan orang yang meninggal di antara kita, yaitu pada saat matahari terbit hingga mulai meninggi, ketika matahari berada di tengah hingga condong (ke arah barat), dan pada saat matahari mulai condong untuk terbenam hingga terbenam (dengan sempurna)”. Jadi, menurut Imam Alauddin Al -Kasani berpendapat bahwa dimakruhkan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid di waktu yang dilarang tersebut. Manakala, menurut Imam Al-Nawawi berpendapat bahwa disunnahkan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid di waktu terlarang. Beliau berpegang pada hadits dari Abu Qatadah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk melainkan shalat dua rakaat”. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah sebagai rujukan utama ialah kitab Bada’i Sana’i karya Imam Alauddin Al-Kasani anak murid Imam Abu Hanifah dan kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzab karya Imam AlNawawi anak murid Imam Syafi’i. Bahan hukum se kunder ialah buku-buku atau literatur-literatur yang berkait tentang masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier adalah kamus bahasa Arab dan al-Quran. Dari permasalahan tersebut, terdapat tujuan dari penelitian ini, pertama, untuk mengetahui pendapat Imam Alauddin al-Kasani dan Imam Al-Nawawi tentang hukum shalat Tahiyyatul Masjid di waktu terlarang. Kedua, untuk mengetahui dalil yang digunakan oleh Imam Alauddin al-Kasani dan Imam AlNawawi tentang hukum shalat Tahiyyatul Masjid di waktu terlarang. Ketiga, untuk mengetahui analisa pendapat di antara Imam Alauddin Al-Kasani dan Imam Al-Nawawi. Metodologi penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini ada tiga, pertama, metode deduktif yaitu meneliti dan menganalisa pendapat dari Imam Alauddin al-Kasani dan Imam Al-Nawawi yang bersifat umum untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus. Kedua, metode Induktif, yaitu meneliti dan menganalisa data dari Imam Alauddin al-Kasani dan Imam AlNawawi yang bersifat khusus, kemudian digeneralisasikandan ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Ketiga, metode Komparatif yaitu penulis menggambarkan dan memaparkan pendapat Mazhab mengikut pemikiran dan hasil ijtihad mereka dengan masalah yang berlaku. Setelah itu, penu lis mengumpulkan data-data yang telah diseleksi dengan identifikasi masalah yang ingin dibahas untuk dianalisis. Seterusnya, penulis membandingkan pendapat Imam Alauddin al-Kasani dan Imam Al-Nawawi yang telah dipaparkan sesuai pemasalahan yang dibahaskan. Setelah dianalisa dan membandingkan kedua pendapat di atas berikut dalil-dalil yang dikemukakan dalam kitab mereka masing-masing, , penulis lebih cenderung mengunakan kaedah Al-Jam’u wa al-Taufiq, dengan cara Takhsis. Jadi, di sini menurut apa yang penulis telah kaji dari kedua dalil tersebut, dalil yang digunakan oleh Imam Alauddin Al-Kasani dapat digunakan untuk shalat-shalat yang tidak bersebab. Adapun dalil yang dipakai oleh Imam An-Nawawi digunakan untuk shalat yang bersebab yaitu Tahiyyatul Masjid.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Mrs Rina Amelia - |
Date Deposited: | 27 Aug 2019 02:16 |
Last Modified: | 27 Aug 2019 02:16 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/18310 |
Actions (login required)
View Item |